Balik Serang, Petahana Ilyas Panji Laporkan KPU dan Bawaslu Ke DKPP

Setelah mendapatkan diskualifikasi atas kepesertaan pada Pemilihan Kepala Daerah, pasangan petahana Ilyas Panji Laporkan KPU dan Banwaslu ke DKPP

Tasmalinda
Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Balik Serang, Petahana Ilyas Panji Laporkan KPU dan Bawaslu Ke DKPP
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

SuaraSumsel.id - Pasca mendapatkan keputusan diskualifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Sumatera Selatan, pasangan petahana Ilyas Panji Alam dan Endang PU menempuh langkah hukum.

Selain menggugat atau banding atas surat keputusan tersebut, Petahana ini juga memastikan akan melaporkan kedua instansi tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu atau DKPP.

“Kami sudah memastikan langkah-langkah pasca terbitnya surat keputusan tersebut. Kami melaporkan komisioner pada dua lembaga tersebut kepada DKPP,” ujar Ketua Kuasa Hukum pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU, Firly Darta, Kamis (15/10/2020).

Pelaporan ini, kata Firly ialah upaya memastikan langkah-langkah yang dilakukan kedua lembaga dengan terbitnya surat keputusan tersebut.

Baca Juga:Aksi Penolakan UU Ciptaker Berlanjut, Hindari Simpang Lima DPRD Sumsel

Firly menjelaskan jika pasangan nomor dua ini, sudah melakukan klarifikasi atas beberapa laporan yang masuk ke KPU dan Banwaslu.

Misalnya, terkait pergantian pejabat daerah yang dilakukan sudah mendapatkan surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk laporan kampaye pada bantuan beras pada situasi Covid 19 juga sudah diklarifikasi pada pihak KPU. Bisa diartikan dua perkara selesai dalam klarifikasinya bersama dengan KPU,” terang ia.

Sehingga, Firly mempertanyakan keputusan KPU dalam mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon bupati nomor urut dua.

“Sementara untuk yang memperkenalkan calon wakil pada kegiatan Karang Taruna, hal itu terjadi karena mengundang Ilyas Panji yang kebetulan dihadiri oleh Endang PU. Ini perlu diperjelas lagi,” tutup ia.

Baca Juga:Bertambah, Tiga Mahasiswa Diamankan Karena Merusak Mobil Saat Aksi Ciptaker

Firly juga memastikan pihaknya sudah mendaftarkan perkara gugatan (banding) atas surat keputusan KPU nomor 263/H.K.03.1/KPt/1610/KPU-Kab/X/2020.

Saat dikonfirmasi  hal ini kepada KPU Ogan Ilir, suarasumsel.id belum berhasil terhubung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini