Ia memastikan jika ganja itu bukan bertujuan ke Kota Bumi, Lampung melainkan Pulau Jawa. Akan tetapi, dari sebagian paket yang dibawa memang diperuntukkan bagi pembeli di Lampung.
“Yang jelas semua ganja itu akan dibawanya ke Pulau Jawa melalui jalur darat yang melintas di wilayah Empat Lawang menuju ke Lampung dulu,” ungkap ia.
Seperti diketahui, mobil truk box berisi 748 kg ganja asal Aceh itu diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Senin (28/9/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi bukan hanya mengamankan mobil dengan nomor polisi (nopol) B 9877 FCK berisi barang haram itu, melainkan turut menciduk sopir atas nama Denny.
Kontributor : Rio Adi Pratama
- 1
- 2