"Masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," ujar Iriansyah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan bahwa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda dan jajaran dalam sebulan terakhir meringkus 22 tersangka kasus pelanggar maklumat larangan membakar hutan dan lahan pada musim kemarau 2020.
Puluhan tersangka tersebut diamankan karena kedapatan petugas melakukan secara sengaja pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan pertanian/perkebunan baru.
Tersangka kasus karhutla itu terbanyak diamankan dari Polres Banyuasin tujuh tersangka, Polres Pali empat tersangka, dan tiga tersangka dari Polres Musi Banyuasin. (Antara)
Baca Juga:Innalilahi, Lima Tenaga Medis di Sumsel Meninggal Akibat Covid 19