Anggota DPRD Palembang D Residivis Narkoba, PKPU Perlu Direvisi?

Mantan residivis mengulang tindak kejahatan setelah memegang jabatan publik.

Tasmalinda
Kamis, 24 September 2020 | 08:16 WIB
Anggota DPRD Palembang D Residivis Narkoba,  PKPU Perlu Direvisi?
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan (kanan) didampingi Anggota BNN mengawal tersangka yang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni (kiri) usai melakukan penggerebekan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). [ANTARA FOTO/R.M. Amri Ramdhani]

Saat pencalonan sebagai wakil rakyat dapil 1 kota Palembang, sambung M. Joni, bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan bebas dari narkoba baik hasil pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau dari pihak BNN.

Jikapun yang bersangkutan pernah tersangkut kasus narkoba maka PKPU pasal setelahnya mengatur hal tersebut.

KPU memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.

Hal ini tertuang pada pasal 7 ayat 4 yang berbunyi seperti ini :

Baca Juga:Klaster Pesantren Sumbang Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Sumsel

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dikecualikan bagi mantan narapidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup dan keterpidanaan yang dilakukan itu karena kealpaan ringan (culpa levis), atau bisa juga keterpidanaan karena alasan lainnya, seperti alasan politik.

“Anggota Dewan D ini, bisa mencalonkan mengingat PKPU mengatur itu. Mengenai pernah menjalani hukuman atas kesalahannya. Hukuman sudah inckra selama 1 tahun (kurang dari 5 tahun) dan sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,”  terang M Joni.

Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)
Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com)

Ia menegaskan, seleksi mengenai pencalonan wakil rakyat seharusnya lebih ketat di tingkatan partai. Sebagai lembaga politik, partai politik tentu mengetahui peraturan dan hukum yang berlaku.

Permasalahannya, apakah yang bersangkutan menyampaikan status residivis keterlibatan narkoba tersebut kepada partai yang menaunginya.

“Kalau KPU kerjanya sesuai dengan peraturan yang ada. Parpol lah yang seharusnya dari awal menyiapkan kader-kader mereka lebih selektif,” tegasnya.

Baca Juga:Jokowi Ingin Perluas Lumbung Pangan di Sumsel, Kenapa?

Menanggapi ini, Seketaris Partai Golkar Palembang, Ruby Indiarta menegaskan partainya benar-benar baru mengetahui jika D merupakan residivis kasus narkoba saat ia kuliah pada 2012 lalu dari pemberitaan yang telah beredar pada beberapa hari ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini