Dear Warga, Tidak Perlu ke Kantor BPJS Kesehatan Cukup Via WhatsApp

BPJS Kesehatan Palembang mengenalkan aplikasi via whatsapp guna melayani adminitrasi peserta.

Tasmalinda
Rabu, 23 September 2020 | 16:06 WIB
Dear Warga, Tidak Perlu ke Kantor BPJS Kesehatan Cukup Via WhatsApp
Ilustrasi aplikasi WhatsApp dalam ponsel pintar (Shutterstock).

SuaraSumsel.id - BPJS Kesehatan Cabang Palembang terapkan pelayanan tanpa tatap muka atau dikenal dengan pelayanan adiministrasi melalui aplikasi. Salah satu yang terbaru yakni Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Muhamad Fakhriza menjelaskan jika metode pelayanan baru ini dikenalkan guna mendukung instruksi pemerintah dalam penegakkan disiplin kesehatan guna pembatasan sosial di masa pandemi Covid 19.

“Hadirnya Pandawa ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi peserta yang ingin mengurus administrasi BPJS Kesehatan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima SuaraSumsel.id, Rabu (23/9/2020).

Melalui Pandawa, peserta BPJS dapat menyelesaikan proses administrasi kepesertaan melalui smartphone tanpa harus datang di Kantor BPJS Kesehatan.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Wamena Konsisten Edukasi Masyarakat soal Pola Hidup Sehat

“Peserta cukup mengirimkan Whatsapp ke nomor 081273199265 untuk mendapatkan pelayanan administrasi,” terangnya.

Ia menerangkan jika layanan ini diinovasikan untuk mengurangi layanan tatap muka guna menekan jumlah kunjungan di kantor BPJS Kesehatan.

“Peserta atau calon peserta tidak perlu lagi datang ke kantor dan bisa mengakses layanan melalui chat Whatsapp,” kata Riza.

Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang. (Suara.com/Rio)
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang. (Suara.com/Rio)

Adapun sepuluh layanan yang dapat dilakukan melalui Pandewa yakni pendaftaran peserta baru, penambahan anggota keluarga peserta, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan, perubahan data identitas peserta, perubahan data golongan dan gaji peserta (PNS/TNI/POLRI),

“Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Peserta, Penonaktifan Peserta Meninggal, Perbaikan Data Ganda, dan Pengaktifan Kembali Kartu Peserta”, jelas Riza.

Baca Juga:Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Pendaftaran Fasilitas Kesehatan dari Rumah

Peserta atau calon peserta JKN-KIS yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang yang meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin dapat mengakses layananan ini pada hari kerja.

“Layanan ini mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB,” pungkasnya.

BPJS mengingat jika pengiriman pesan cukup dilaksanakan satu kali. Karena jika berkali-kali, sistem hanya akan membaca pesan yang terakhir dikirimkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini