Astaga! Tersinggung Diejek Belum Nikah, Kakek Bunuh Penjual Rokok

Seorang kakek membunuh karena tersinggung diejek belum menikah.

Tasmalinda
Rabu, 16 September 2020 | 10:38 WIB
Astaga! Tersinggung Diejek Belum Nikah, Kakek Bunuh Penjual Rokok
Ilustrasi pisau. (shutterstock)

SuaraSumsel.id - Seorang kakek bernama Ujang di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat menusuk korban atas nama Sahri (63) yang merupakan penjual rokok hingga tewas.

Kakek berusia 60 tahun itu menusuk korban menggunakan senjata tajam atau sajam berupa pisau gara-gara dendam dan tersinggung akibat diejek belum menikah.

Pelaku Ujang yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir atau jukir harus mendekam di balik jeruji besi Polres Lubuklinggau setelah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat pada Selasa (15/9/2020).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Adrian mengatakan pelaku Ujang diamankan aparat kepolisian di rumah keluarganya yang berada di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada Senin (14/9/2020).

Baca Juga:Tetangga Ungkap Tabiat Buruk Pasutri Pembunuh Bocah Keysya

Ilustrasi pembunuhan. [Antara]
Ilustrasi pembunuhan. [Antara]

“Kita turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu. Motif pelaku melakukan itu (penusukan) karena tersinggung  disebut belum nikah oleh korban,” ujar dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (15/9/2020).

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku Ujang mendatangi korban Sahri yang tengah berjualan rokok di kawasan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau pada Sabtu (12/9/2020) lalu.

Saat itu, pelaku yang sudah membawa sebilah pisau itu langsung menikam korban dari arah belakang hingga akhirnya korban terluka di bagian pinggang sebelah kanan bagian belakang.

“Habis nusuk korban, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” ungkap dia.

Sedangkan korban yang terluka parah tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan. “Namun, karena terluka parah itu membuat korban akhirnya meninggal dunia,” singkat dia.

Baca Juga:Pemeran Kamen Rider, Sei Ashina Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri

Dalam kasus tersebut, pelaku Ujang terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ayat (3) karena dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Ancaman kurunhan penjara paling lama selama 15 tahun.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini