Ya Ampun! Pasutri Bersekongkol Bawa 6 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang

Dua pasangan suami istri (Pasutri) bersekongkol mengendarkan narkotika jenis sabu ke kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Selasa, 15 September 2020 | 15:54 WIB
Ya Ampun! Pasutri Bersekongkol Bawa 6 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang
Sepasang suami istri ditahan di Polda Sumsel karena kedapatan membawa 6 kg sabu (Suara.com/Rio)

SuaraSumsel.id - Seberat 6 kilogram sabu dibawa pelaku dari Aceh melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Beruntungnya sebelum barang haram tersebut beredar di Palembang, polisi sudah mampu meringkus para pelaku yang merupakan sejoli suami istri.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar akhir pekan lalu bahwa akan ada narkoba yang dibawa ke Palembang. Informasi inipun dikembangkan. Pada 13 September lalu, polisi mencurigai kendaraan fortuner yang melintas di perbatasan Provinsi Jambi, tepatnya di kawasan Bayung Lincir, Musi Banyuasin.

Dengan sigap, polisi meengeledah kendaraan mewah pelaku tersebut dan diperoleh barang bukti di bagian belakang mobil.

Baca Juga:Lakukan Kekerasan Hingga Tewaskan Napi, Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka

“Ketika pintu belakang sebelah kanan dibuka, anggota menemukan enam bungkus teh Cina berisi narkoba. Narkoba itu diselipkan dalam dasboard panel pintu mobil,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heri Istu Haryono saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel pada Selasa (15/9/2020).

Pemilik mobil, pasangan suami istri  Asman Syamsudin (38) dan istrinya Ita Astuti (35) langsung diamankan.

Dari pengakuan mereka inilah, polisi mengembangkan jalur transaksi sabu tersebut dan berhasil mengamankan pasangan suami istri lainnya, Alex alias Wasin (30) dan Yuliani (30).

“Penyelundupan 6 kilogram sabu tersebut terbongkar setelah melakukan penyelidikan selama sepekan,” ucap dia.

Sabu yang ditargetkan akan diedarkan di kota Palembang dinyatakan berkualitas bagus, karena pada bagian pembungkusnya ditemukan keterangan “very good”

Baca Juga:Mantan Pengacara Vanessa Angel Bisa Dipidana Jika Terbukti Lakukan Ini

“Rencananya petugas akan membawa sampel sabu itu ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium,” tutup dia.

Dalam kasus tersebut, dua pasutri tersebut terancam dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Narkoba. Ancaman hukuman mati.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini