SuaraSumsel.id - Kabar baik, pasien dinyatakan sembuh virus Corona Disease (Covid 19) di Sumsel hingga Senin (14/9/2020) meningkat tajam.
Setidaknya, sebanyak 99 orang dinyatakan telah negatif virus tersebut pada sehari ini.
Berdasarkan data yang diterima jumlah pasien sembuh mencapai 3.649 orang. Sehingga jumlah pasien yang terkonfirmasi sembuh mencapai 3.748 pasien.
Kasi Survei dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel Yusri mengatakan jumlah kasus pasien covid 19 di wilayah Sumsel masih stabil.
Baca Juga:Sebelum Meninggal Dunia, Ade Firman Hakim Dinyatakan Suspek COVID-19
“Untuk penambahan kasus positif di Sumsel fluktuasi dan cenderung stabil. Tracing juga masih terus kita lakukan,” kata dia.
![WHO menyebut vaksin covid 19 masih belum tersedia luas pada pertengahan tahun 2021.](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/07/58802-ilustrasi-vaksin-covid-19.jpg)
Pemerintah Provinsi setempat pun telah memberlakukan Peraturan Gubernur atau Pergub Sumsel Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di wilayahnya.
Hal tersebut menyusul karena masih banyak masyarakat di Sumatera Selatan yang tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi ini.
“Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 itu akan dikenakan sanksi sosial dan sanksi denda. Sanksinya itu mulai dari gerakan push-up hingga denda Rp 500 ribu jika melanggar,” terang ia.
Selain itu, pada Pergub itu juga untuk tempat usaha yang beroperasi, namun kedapatan melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran secara lisan.
Baca Juga:Pria Ini Marah-marah di Depan Kapolda Sumut Gegara Terjaring Razia Masker
“Lalu, sanksi menengah bisa penutupan sementara usaha dan sanksi paling berat bisa menutup secara permanen hingga pencabutan izin,” tutup ia.
Kontributor : Rio Adi Pratama