Di hadapan petugas penyidik, pelaku M mengaku jika aksi yang dilakukannya akibat dendam. Rasa dendam muncul setelah tersinggung jika korban yang juga pengurus masjid mempersoalkan mengenai keberadaan kunci kotak amal kepada pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Korban mengalami luka berat, pasalnya dendam karena ditanya mengenai kunci kotak amal masjid oleh korban yang juga pengurus masjid setempat,” tukasnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Lampu RSD Wisma Atlet Menyala Pertanda Penuh Pasien Covid-19?