Wabup Johan Anuar Berstatus Tersangka, KPU : Boleh Kok Daftar Pilkada

KPU Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan Wakil Bupati (Wabup) Johan Anuar boleh mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 meski berstatus tersangka.

Tasmalinda
Minggu, 06 September 2020 | 10:05 WIB
Wabup Johan Anuar Berstatus Tersangka, KPU : Boleh Kok Daftar Pilkada
Pilkada Serempak 2020

Pada 24 Juli lalu, penyidik KPK pun malah membawa berkas kasusnya.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan terhadap Wabup dilanjutkan karena menemukan alat dan bukti baru pada kasus itu.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Baca Juga:Berstatus Tersangka, Wabup Johan Anuar Tetap Maju di Pilkada OKU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak