3. BLT Karyawan Swasta dan Pegawai Honorer non-ASN
Bantuan ini ditujukan bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ialah:
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- WNI dan memiliki NIK
- Pekerja/buruh menerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah yang sudah diperhitungkan
- Memiliki rekening aktif
Besaran BLT yang diberikan bagi karyawan dan pegawai non-ASN sebesar Rp2,4 juta dan disalurkan menjadi beberapa tahapan.
Jika Anda tidak memenuhi persyaratan-persyaratan di atas maka Anda akan dinyatakan tidak lolos dan tidak bisa menerima bantuan.
Baca Juga:Pemprov Sulut Terima Bantuan Mobil Lab PCR dari Archi Indonesia