SuaraSumsel.id - Pemerintah telah menggelontorkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), program kartu prakerja, hingga bantuan subsidi bagi pekerja swasta dan pegawai honorer Rp 5 juta.
Penerima bantuan ini pun memiliki syarat yang ditetapkan oleh pemerintah agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima.
Bagi warga Sumsel yang belum menerima BLT tersebut, dapat mengecek kembali syarat penerimannya ini.
1. BLT untuk UMKM
Baca Juga:Pemprov Sulut Terima Bantuan Mobil Lab PCR dari Archi Indonesia
BLT bagi para pelaku UMKM ini senilai Rp2,4 juta dan diberikan kepada 12 juta UMKM di seluruh Indonesia.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM ialah harus terdaftar pada dinas koperasi pada domisilinya. Selain itu, ada sejumlah kriteria lain yang juga harus dipenuhi yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan dari pengusul lampiran
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD
Apabila dinyatakan lolos, BLT akan ditransfer ke bank BRI dan pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan oleh Mantri BRI.
2. Kartu Prakerja
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. Bagi Anda yang tertarik, bisa mendaftarkan diri ke situs prakerja.go.id dan harus memenuhi sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan yakni:
Baca Juga:Seribu RTLH di Pontianak Dapat Bantuan Program Bedan Rumah
- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal
BLT Kartu Prakerja ini rencananya akan diberikan kepada 5,6 juta orang yang akan dibagi beberapa gelombang dan bertahap.
- 1
- 2