Selain mantan bupati, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar dengan empat tahun penjara. Muchtar juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Elfin sendiri divonis karena terbukti menerima suap senilai Rp 5,23 M berupa tanah hingga sepatu basket dari Robi. Sementara pihak rekanan (kontraktor) divonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
Kontributor: Rio Adi Pratama
Kontributor : Rio Adi Pratama
Baca Juga:Korupsi 16 Proyek, Begini Hukuman Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim