Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Penjual Emas Palsu di Bengkulu Positif Corona

Tersangka sempat menjalani penahanan beberapa hari di Mapolda Bengkulu.

Husna Rahmayunita
Senin, 17 Agustus 2020 | 17:25 WIB
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Penjual Emas Palsu di Bengkulu Positif Corona
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

Pasalnya, pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu untuk menelusuri riwayat kontak tersangka.

Meski begitu, ia memastikan pihaknya sudah melakukan upaya antisipasi penularan dengan mensterilkan ruangan yang sempat dimasuki tersangka.

"Tetapi kami pastikan tersangka selama 2x24 jam tetap dalam pengawasan anggota kepolisian dan proses sidik akan kembali dilanjutkan setelah tersangka dinyatakan sembuh," ujar Sudarno memungkasi.

Untuk diketahui, IM yang merupakan pemilik toko perhiasan Permata Duty diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual emas palsu.

Baca Juga:Bendera Merah Putih Berukuran Raksasa Berkibar di Batas Indonesia-Malaysia

Diduga lantaran tergiur harga tinggi, IM sengaja emas dengan perak lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga emas asli.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa setengah kilogram emas palsu dari toko perhiasan milik tersangka.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, toko emas milik IM ternyata telah beroperasi selama lima tahun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI No 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto pasal 73 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:PLTD 500 KVA Diresmikan, Warga Pulau Numbing Bisa Nikmati Listrik 14 Jam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini