Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Penjual Emas Palsu di Bengkulu Positif Corona

Tersangka sempat menjalani penahanan beberapa hari di Mapolda Bengkulu.

Husna Rahmayunita
Senin, 17 Agustus 2020 | 17:25 WIB
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Penjual Emas Palsu di Bengkulu Positif Corona
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa setengah kilogram emas palsu dari toko perhiasan milik tersangka.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, toko emas milik IM ternyata telah beroperasi selama lima tahun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI No 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto pasal 73 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:Bendera Merah Putih Berukuran Raksasa Berkibar di Batas Indonesia-Malaysia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini