SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan terhadap YH (27), warga Desa Pagar Besi, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya terbongkar.
Sempat dikira bunuh diri karena ditemukan tewas tergantung, ternyata YH dibunuh oleh istrinya sendiri yang berinisial EY (25). Motifnya karena kesulitan ekonomi.
Polres Bengkulu Tengah bekerja sama dengan Polsek Pagar Jati berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini setelah melakukan penyelidikan.
Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Andjas Adi Permana, S.Ik melalui Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain menuturkan awalnya korban diduga bunuh diri di pondok kebun di Desa Rajak Besi pada Jumat (7/8/2020) silam.
Baca Juga:RSUD Tanjungpinang Terbakar, Ruang Incinerator Hangus
Namun setelah melihat jasad korban, anggota kepolisian menemukan luka benturan di bagian kening dan kepala bagian belakang korban sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu.
Dari hasil autopsi, terungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan dan kehabisan oksigen.
Kemudian tim penyidik langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak ditemukan tanda-tanda telah terjadi bunuh diri.
"Sebab kain yang ditemukan menggunakan simpul mati yang artinya kecil kemungkinan korban bunuh diri dan tempat menggantung juga tidak ditemukan," ujar Abdu seperti diwartakan Antara, Senin (11/8/2020).
Abdu mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri korban.
Baca Juga:Viral Temuan Ikan Mas Jumbo di Danau Toba, Warganet Malah Resah
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.
Pelaku mengatakan saat kejadian, dirinya memukul bagian kepala suaminya lebih dua kali hingga korban pingsan.
Tak berselang lama, ia lalu mengikat korban menggunakan kain dan langsung mencekiknya sampai kehabisan oksigen.
Sementara mengenai motif di balik pembunuhan tersebut, Abdu menyebutkan dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.
Pasalnya, pelaku mengaku tidak pernah diberi uang oleh korban.
"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apapun hukumannya," kata EY kepada petugas.
Atas perbuatannya kekinian EY meringkuk di tahanan. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 338 KUHP soal tindak pidana pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati.