Terciduk Jualan Togel di Warung Kopi, Warga Pessel Pasrah saat Diringkus

Ditangkapnya pelaku berkat laporan masyarakat yang sudah resah karena pelaku menjual togel secara terang-terangan.

Husna Rahmayunita
Selasa, 14 Juli 2020 | 11:02 WIB
Terciduk Jualan Togel di Warung Kopi, Warga Pessel Pasrah saat Diringkus
Ilustrasi judi togel. (Pixabay/Hermann)

"Saya sudah lama menjual togel ini Pak, dan saya hanya kaki dari seseorang, saya hanya mendapatkan komisi dari penjualan togel ini," kata NH kepada polisi..

Akibat perbuatannya, NH terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Aktivitas tersangka telah melanggar Pasal 303 KUH Pidana dan dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Alan.

Setelah mendengar pengakuan tersangka, kekinian tim penyidik akan mengembangkan kasus judi togel. Petugas akan memburu dalang dan bandar togel tersebut.

Baca Juga:Modus Ikut Salat Ashar di Masjid, Maling Gasak Tas Jemaah

Mengenai kejadian ini, Alan lantas meminta warga untuk menghindari judi karena selain melanggar norma agama juga berujung hukuman pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini