Hendra melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak kurang dari 136 pembegalan telah dilakukan dua TNI gadungan di wilayah Kabupaten Bandung, Kota bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
"Menurut pengakuan, dalam satu kali beraksi, mereka bisa mendapat uang antara Rp 2 juta sampai terbesar Rp 40 juta," katanya.
Aksi pembegalan dengan modus tersebut telah dilakukan kedua TNI gadungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, selama dua tahun.
Baca Juga:Viral Hape Meledak Gara-gara Disimpan di Jok Motor