- Polda Sumatera Selatan mencatat 63 laporan polisi dan menetapkan 53 tersangka perorangan terkait kasus karhutla.
- Penyidik kepolisian juga menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan tersebut.
- Total luas lahan yang tercatat dalam proses penyidikan penanganan perkara karhutla mencapai 134,31 hektare.
SuaraSumsel.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus berkembang. Polda Sumsel bersama jajaran kepolisian resor kini mencatat 63 laporan polisi, dengan 53 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan perorangan.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya, yakni 62 laporan polisi dan 52 tersangka perorangan. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan penanganan perkara yang melibatkan korporasi, dengan satu perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic menyampaikan perkembangan tersebut dalam laporan terbaru penanganan perkara karhutla di Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang disampaikan, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara mencapai 134,31 hektare. Namun, rincian luasan berdasarkan masing-masing kasus serta keterkaitannya dengan tersangka perorangan maupun korporasi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik.
Bertambahnya jumlah laporan polisi dan tersangka menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla masih berlangsung di wilayah Sumatera Selatan.
Penyidik tidak hanya menangani dugaan pembakaran lahan yang melibatkan perorangan, tetapi juga mendalami perkara yang berkaitan dengan korporasi.
Dalam kasus yang melibatkan perusahaan, penetapan satu korporasi sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan kejaksaan untuk membahas kemungkinan sanksi terhadap perusahaan tersebut.
Ronni Bonic menjelaskan, keputusan mengenai sanksi akan mempertimbangkan hasil koordinasi serta proses penanganan perkara.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap korporasi, ia menyebut prosesnya masih berlangsung.
Baca Juga: Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran
“Dari hasil koordinasi apakah diberi sanksi atau tidak nanti akan diputuskan,” demikian penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Penentuan kesalahan tetap mengikuti pembuktian dan proses hukum yang berlaku.
Dalam penanganan karhutla, luas lahan yang terdampak menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri bersama penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan laporan terbaru, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara mencapai 134,31 hektare. Akan tetapi, angka tersebut perlu dibaca sesuai cakupan data penyidikan dan tidak otomatis menggambarkan total luas seluruh lahan yang terbakar di Sumatera Selatan sepanjang 2026.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, diperlukan rincian mengenai lokasi kebakaran, status penguasaan lahan, penyebab munculnya api, serta hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Khusus untuk perkara yang berkaitan dengan korporasi, hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran juga penting untuk menjelaskan dasar pertanggungjawaban hukumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran
-
Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla
-
438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
-
Bisnis Properti Sumsel Tak Lagi Baik-Baik Saja, REI Ungkap Penurunan Permintaan di Semua Segmen
-
13 Hari Kasus Pengeroyokan Jurnalis Palembang Belum Tuntas, Koalisi Pers Desak Kapolda Dicopot
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Nasib Bayi yang Ditemukan di Toilet Tol Terpeka: Sudah Boleh Pulang, 5 Keluarga Berminat Mengadopsi
-
Bank Sumsel Babel Luncurkan Sultan Muda Corner, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Wirausaha Muda
-
Hari Listrik Nasional ke-81, Pertamina Kilang Plaju Dukung Kemandirian Energi lewat PLTMh
-
Kasus Dugaan Korupsi 93 Honorer RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut Menyusul Jadi Tersangka
-
Guru SD di Palembang Diduga Setubuhi Siswi Lima Kali, Terungkap Setelah Orang Tua Melapor