Tasmalinda
Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:04 WIB
51.200 liter minyak disita di Muratara, Bareskrim ungkap dugaan pasokan solar Ilegal ke kontraktor
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri membongkar pengolahan minyak ilegal di Muratara dan menyita 51.200 liter BBM.
  • Petugas menangkap sepuluh orang serta menetapkan dua tersangka berinisial S dan A.
  • Minyak mentah diolah dan diproses ulang menjadi bensin serta solar untuk didistribusikan.

SuaraSumsel.id - Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik pengolahan minyak mentah ilegal dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan di dua lokasi di Kecamatan Rawas Ilir, polisi mengamankan 10 orang, menetapkan dua tersangka, dan menyita total 51.200 liter minyak.

Barang bukti yang disita terdiri atas minyak mentah, solar hasil olahan, dan bensin yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan tanpa izin. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena penyidik menemukan dugaan rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan minyak mentah, pemrosesan ulang BBM, hingga distribusi kepada pengguna akhir.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penindakan di dua lokasi di Kecamatan Rawas Ilir. Dua tersangka masing-masing berinisial S, yang disebut sebagai pemilik tempat pengolahan minyak mentah ilegal, dan A, yang terkait dengan PT Ratiga Abdi Meksa.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan praktik pengolahan minyak ilegal dan mencegah kebocoran minyak ke pasar gelap.

Minyak Mentah Diolah Menjadi Bensin dan Solar

Di lokasi pertama, polisi menemukan tempat pengolahan minyak mentah yang diduga beroperasi tanpa izin. Minyak mentah tersebut diketahui didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian diolah secara tradisional untuk menghasilkan sejumlah produk turunan, termasuk bensin, minyak tanah, dan solar.

Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sejumlah media, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025. Kegiatan itu juga disebut tidak dilengkapi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dari lokasi ini, polisi menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar hasil olahan, dan 2.200 liter bensin. Petugas turut mengamankan puluhan tangki penampung, tungku pengolahan, mesin blower, genset, pompa, serta satu unit mobil pikap.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa lokasi pertama digunakan untuk mengolah minyak mentah menjadi beberapa jenis bahan bakar yang kemudian diduga masuk ke rangkaian distribusi berikutnya.

Baca Juga: Terdengar Tangisan di Musala Nibung, Warga Kaget Temukan Bayi Laki-Laki Sendirian

Penyidik kemudian mengembangkan penindakan ke lokasi kedua yang diduga digunakan untuk menampung dan memproses kembali minyak hasil olahan ilegal.

Di lokasi ini, polisi menyita 26.000 liter solar hasil olahan serta dua unit truk tangki. Barang bukti lain yang diamankan antara lain segel pengamanan, dokumen pengiriman, mesin pompa, flow meter, bahan pemrosesan, tangki penampung, mixer, dan alat penyaring.

Dalam penyidikan sementara, minyak hasil olahan dari lokasi pertama diduga dibeli dan diproses kembali menggunakan bahan tertentu agar warna dan tampilannya menyerupai solar industri resmi. BBM tersebut kemudian diduga didistribusikan menggunakan truk tangki kepada sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah Muratara.

Polisi menduga kedua lokasi itu memiliki keterkaitan dalam satu rangkaian kegiatan, mulai dari pengolahan minyak mentah hingga pemrosesan ulang dan distribusi. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Bareskrim Telusuri Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Selain mendalami dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Load More