Tasmalinda
Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:19 WIB
Bobby Rizaldi disebut dalam dakwaan suap Rp500 Juta
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK mendakwa Bupati Muara Enim nonaktif Edison serta dua petinggi PT MSA terkait suap pengurangan temuan pemeriksaan BPK proyek smartboard.
  • Temuan awal BPK senilai Rp29,05 miliar atas pengadaan perangkat digital tersebut diduga dikurangi untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
  • Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, jaksa menguraikan aliran dana Rp500 juta dan keterlibatan pihak lain termasuk nama Bobby Adhityo Rizaldi.

SuaraSumsel.id - Nama mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan, Bobby Adhityo Rizaldi, muncul dalam dakwaan perkara dugaan suap untuk mengurangi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan dugaan penyerahan uang Rp500 juta yang berkaitan dengan upaya mengurangi nilai temuan pemeriksaan BPK atas proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital tersebut.

“Berdasarkan surat dakwaan yang kami bacakan, pemberian uang sebesar Rp500 juta tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim,” demikian pokok perkara yang diuraikan dalam dakwaan.

Nama Bobby disebut dalam rangkaian komunikasi dan upaya mencari bantuan melalui Augusz Dewanggara alias Angga, yang disebut memiliki kedekatan dengannya. Penyebutan nama dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan seseorang dalam tindak pidana.

Temuan BPK Disebut Turun dari Rp29,05 Miliar Menjadi Rp2,32 Miliar

Jaksa mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025.

Dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah pada April 2026, tim BPK Perwakilan Sumatera Selatan disebut menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan tersebut.

Nilai temuan pemeriksaan awal disebut mencapai Rp29,05 miliar. Rinciannya meliputi dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui katalog elektronik sebesar Rp21,28 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,77 miliar.

Dalam proses pemeriksaan dan penghitungan kembali, nilai temuan tersebut kemudian disebut mengalami penurunan. Jaksa menguraikan bahwa nilai kelebihan pembayaran sempat tercatat sekitar Rp3,36 miliar, sebelum nilai temuan pengadaan pada tahap berikutnya disebut menjadi sekitar Rp2,32 miliar.

Baca Juga: PTBA Pamerkan Tapis, Batik Kujur, dan Songket Silungkang di INACRAFT 2026

Jaksa menduga pengurangan nilai temuan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Angka-angka tersebut merupakan uraian dalam dakwaan jaksa. Penilaian atas proses pemeriksaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada pembuktian di persidangan.

Bagaimana Nama Bobby Rizaldi Muncul?

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa setelah muncul temuan pemeriksaan BPK, Bupati Muara Enim nonaktif Edison berupaya mencari jalan untuk mempertahankan opini WTP.

Pada 15 Mei 2026, Edison disebut menemui pihak BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan meminta agar opini WTP dapat dipertahankan seperti tahun sebelumnya.

Namun, menurut dakwaan, permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat temuan pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui proses reviu.

Jaksa kemudian menyebut adanya upaya mencari bantuan melalui Augusz Dewanggara alias Angga, yang disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi.

Jaksa juga menguraikan dugaan penyerahan uang Rp500 juta yang berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan BPK.

Menurut dakwaan, pada 4 Juni 2026, Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, disebut meminta pihak PT Millennium Solusi Abadi (MSA) menyiapkan uang tersebut.

Permintaan itu kemudian dilaporkan Cory Erin Hardi kepada Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA. Jaksa menyebut Fika menyetujui pengeluaran uang tersebut.

Dari total Rp500 juta, sebesar Rp120 juta disebut berasal dari dana perusahaan, sedangkan Rp380 juta lainnya berasal dari uang pribadi Fika.

Pada 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan uang tersebut kepada Abi dalam sebuah kardus air mineral di area parkir Hotel Posto Domire, Bendungan Hilir, Jakarta.

Jaksa selanjutnya menguraikan bahwa Abi diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Angga dan Mulyono dalam pertemuan di sebuah restoran di kawasan Bogor. Sementara itu, sisa Rp300 juta disebut masih dikuasai Abi.

Pengadaan Smartboard Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan nilai kontrak pengadaan perangkat pembelajaran digital di Kabupaten Muara Enim.

Pengadaan smartboard untuk siswa sekolah dasar memiliki nilai kontrak Rp31,36 miliar dengan penyedia PT My Icons Technology (MIT). Sementara pengadaan untuk siswa sekolah menengah pertama bernilai Rp7,79 miliar dengan penyedia PT Meta Data Teknologi (META).

PT MSA disebut memiliki afiliasi dengan kedua perusahaan tersebut dalam uraian perkara.

Jaksa menduga pemberian uang Rp500 juta berkaitan dengan upaya memengaruhi proses pemeriksaan dan mengurangi temuan BPK atas pengadaan tersebut.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan fasilitas pendidikan, pemeriksaan keuangan pemerintah daerah, serta dugaan upaya mempertahankan opini WTP.

Tiga Terdakwa Mengajukan Eksepsi

Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Direktur PT MSA Fika Nur Alawi, dan staf pemasaran perusahaan Cory Erin Hardi.

Ketiganya didakwa berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi yang dicantumkan jaksa dalam surat dakwaan.

Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Eksepsi tersebut dijadwalkan disampaikan pada persidangan berikutnya.

Proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji uraian dakwaan, keterangan saksi, serta bukti yang diajukan. Hingga adanya putusan pengadilan, dugaan tindak pidana dalam perkara ini harus tetap diperlakukan sebagai tuduhan yang belum diputus secara berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatan yang didakwakan, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Load More