- Perkumpulan Lingkar Hijau mengungkapkan 452 hektar lahan di Palembang terbakar sejak 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.
- Kebakaran tersebut meliputi 93,32 hektar rawa konservasi, 53,45 hektar ruang terbuka hijau, dan 262,77 hektar zona perumahan.
- Lingkar Hijau mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk mengaudit lahan terbakar serta menolak izin pembangunan di lokasi tersebut.
SuaraSumsel.id - Kebakaran lahan di Kota Palembang tidak hanya menyisakan persoalan kabut asap, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap hilangnya kawasan resapan air dan perubahan fungsi lahan. Perkumpulan Lingkar Hijau mengungkapkan, sebanyak 452 hektar lahan di dalam wilayah Kota Palembang terbakar sepanjang 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.
Berdasarkan analisis data spasial organisasi tersebut, sebagian lahan terbakar berada di zona peruntukan perumahan. Bahkan, 93,32 hektar di antaranya tercatat berada di kawasan rawa konservasi, sedangkan 53,45 hektar lainnya berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
Aktivis Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko, menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurut dia, kebakaran lahan di Palembang harus ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui penyebab, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan kaitannya dengan perubahan fungsi lahan.
Analisis Lingkar Hijau dilakukan dengan mencocokkan atau melakukan overlay data area terbakar dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang dan data tutupan lahan.
Hasil analisis menunjukkan, dari total 452 hektar lahan terbakar, sekitar 262,77 hektar berada di zona peruntukan perumahan rendah.
"Api ini bekerja seperti ekskavator tak berbayar. Jika kita lihat kondisi fisik lahan sebelum dibakar menggunakan data tutupan lahan tahun 2025, mayoritas yang dihanguskan adalah lahan pertanian produktif seluas 216,72 hektar dan belukar atau vegetasi alami seluas 103,59 hektar," ungkap Hadi.
Ia memprediksi kebakaran tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya pembersihan lahan untuk pembangunan. Namun, dugaan kesengajaan maupun hubungan langsung antara kebakaran dan ekspansi properti masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan lapangan oleh pihak berwenang.
Lingkar Hijau Soroti Pola Kebakaran dan Perubahan Fungsi Lahan
Lingkar Hijau juga menelusuri perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Sukarami dengan membandingkan kondisi pada periode kebakaran 2019 dan perkembangan lahan pada 2020. Menurut organisasi tersebut, lahan yang sebelumnya berupa semak dan rawa terbakar kemudian berubah menjadi kawasan perumahan.
Baca Juga: Rangkuman Kericuhan Demo Karhutla Sumsel: Ormas Berbaju Hitam, 2 Jurnalis Dianiaya, 2 Tersangka
Hadi menilai temuan historis itu menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap lahan yang terbakar, terutama di wilayah yang dalam dokumen tata ruang diperuntukkan bagi perumahan maupun kawasan lindung.
"Fakta historis di Sukarami membuktikan bahwa kebakaran lahan di Palembang adalah bagian dari siklus awal industri properti. Jika hari ini ada 262 hektar lahan calon perumahan yang sengaja dibakar, maka tahun depan kita akan melihat ekskavator masuk dan bangunan beton berdiri di sana," kata Hadi.
Meski demikian, perubahan fungsi lahan setelah kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kebakaran sebelumnya dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pembangunan. Dugaan tersebut perlu diuji melalui data kepemilikan lahan, perizinan, kronologi kebakaran, dan hasil penyelidikan aparat.
Lingkar Hijau meminta pemerintah tidak berhenti pada penanganan asap, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan antara kebakaran, penguasaan lahan, dan aktivitas pembangunan.
Sebanyak 93 Hektar Rawa Konservasi Terbakar
Selain lahan yang berada di zona peruntukan perumahan, analisis Lingkar Hijau menunjukkan kebakaran juga terjadi di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Tag
Berita Terkait
-
Rangkuman Kericuhan Demo Karhutla Sumsel: Ormas Berbaju Hitam, 2 Jurnalis Dianiaya, 2 Tersangka
-
Butuh Lapor Polisi di Sumsel? Ini Nomor WhatsApp Kapolda dan 18 Kapolres
-
794 Titik Panas Terdeteksi di Sumsel, 473 Berada di OKI, Udara Palembang Masih Berbahaya
-
Udara Palembang Kembali Berbahaya, PM2.5 Tembus 627,8 Setelah Penyemaian Dry Ice
-
Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Mapolda Sumsel, Ini Dugaan Peran Masing-masing
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
Bukan Sekadar Asap Kiriman, 452 Hektare Lahan Palembang Terbakar di Tengah Ekspansi Properti
-
Rangkuman Kericuhan Demo Karhutla Sumsel: Ormas Berbaju Hitam, 2 Jurnalis Dianiaya, 2 Tersangka
-
Butuh Lapor Polisi di Sumsel? Ini Nomor WhatsApp Kapolda dan 18 Kapolres
-
794 Titik Panas Terdeteksi di Sumsel, 473 Berada di OKI, Udara Palembang Masih Berbahaya
-
Udara Palembang Kembali Berbahaya, PM2.5 Tembus 627,8 Setelah Penyemaian Dry Ice