Tasmalinda
Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:30 WIB
Peta analisis spasial kebakaran lahan di Kota Palembang
Baca 10 detik
  • Perkumpulan Lingkar Hijau mengungkapkan 452 hektar lahan di Palembang terbakar sejak 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.
  • Kebakaran tersebut meliputi 93,32 hektar rawa konservasi, 53,45 hektar ruang terbuka hijau, dan 262,77 hektar zona perumahan.
  • Lingkar Hijau mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk mengaudit lahan terbakar serta menolak izin pembangunan di lokasi tersebut.

Sebanyak 93,32 hektar lahan terbakar berada di kawasan rawa konservasi, sementara 53,45 hektar lainnya berada di kawasan RTH berdasarkan analisis pola ruang RTRW Kota Palembang. Organisasi tersebut juga mencatat hilangnya 16,37 hektar tutupan vegetasi tergenang atau ekosistem rawa akibat kebakaran.

Hadi mengingatkan, kerusakan kawasan rawa dapat berdampak lebih luas daripada persoalan kabut asap. Rawa memiliki fungsi hidrologis yang membantu menampung air, sehingga perubahan kondisi dan fungsi kawasan tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan lingkungan dalam mengendalikan limpasan air.

"Pemerintah Kota Palembang harus berhenti hanya menyalahkan daerah lain. Asap beracun ini sebagian diproduksi di pekarangan kita sendiri. Hari ini warga dipaksa menghirup asap, esok saat musim hujan tiba warga akan diwarisi bencana banjir besar karena 93 hektar mangkuk resapan airnya telah dihancurkan dan dikeringkan paksa," ujarnya.

Lingkar Hijau menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kondisi kawasan, penelusuran penyebab kebakaran, dan evaluasi perizinan agar lahan yang terbakar tidak mengalami perubahan fungsi yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

Organisasi itu juga menyebut pembakaran kawasan rawa konservasi berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa. Penetapan pelanggaran dan penerapan sanksi tetap harus didasarkan pada pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Lingkar Hijau Desak Pemkot Palembang Audit Lahan Terbakar

Merespons temuan tersebut, Perkumpulan Lingkar Hijau menyampaikan tiga tuntutan kepada Wali Kota dan Pemerintah Kota Palembang.

Pertama, menolak atau menangguhkan penerbitan izin reklamasi rawa maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di hamparan 452 hektar lahan yang baru terbakar, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kedua, memerintahkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas PUPR dan Satpol PP, untuk mengaudit kepemilikan lahan di zona perumahan dan rawa konservasi yang terbakar. Lingkar Hijau juga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau bertanggung jawab atas kebakaran.

Baca Juga: Rangkuman Kericuhan Demo Karhutla Sumsel: Ormas Berbaju Hitam, 2 Jurnalis Dianiaya, 2 Tersangka

Ketiga, menetapkan 93,32 hektar kawasan rawa konservasi yang terbakar sebagai zona yang harus dilindungi dari pembangunan, sekaligus memulihkan fungsi ekologisnya sebagai kawasan resapan air.

Hadi memperingatkan agar lahan yang terbakar tidak dibiarkan beralih fungsi tanpa pemeriksaan dan pengawasan pemerintah.

"Jika dalam satu atau dua tahun ke depan lahan rawa konservasi yang hangus ini tiba-tiba ditimbun dan berubah menjadi kompleks perumahan—seperti yang terjadi di Sukarami—itu adalah bukti nyata bahwa penguasa dan pengusaha telah berkomplot mengakali tata ruang melalui bencana kebakaran," tutup Hadi.

Temuan Lingkar Hijau tersebut menjadi desakan bagi Pemerintah Kota Palembang untuk membuka data dan menindaklanjuti kebakaran lahan secara transparan. Pemeriksaan lapangan, penelusuran penyebab kebakaran, serta evaluasi kesesuaian tata ruang diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran berkaitan dengan pelanggaran lingkungan dan mencegah kerusakan kawasan rawa semakin meluas.

Load More