- Polda Sumsel menyelidiki 16 korporasi dan menyegel 620,62 hektare lahan terbakar hingga Kamis, 15 Oktober 2026.
- Direktur operasional PT RAS ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan pelanggaran sarana pencegahan kebakaran lahan konsesi.
- Proses hukum terhadap 15 perusahaan lain masih berjalan di kepolisian untuk mengumpulkan bukti pelanggaran lanjutan.
SuaraSumsel.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengusut 16 korporasi yang diduga terkait kasus karhutla. Namun, hingga Kamis (15/10/2026), baru PT RAS yang diumumkan memiliki tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, 16 korporasi itu telah masuk tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, direktur operasional PT RAS berinisial FS ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, perkara yang melibatkan 15 perusahaan lainnya masih berproses.
Perkembangan ini menjadi sorotan karena penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan penyebab kebakaran, tetapi juga tanggung jawab pengelola lahan dalam mencegah dan menanggulangi api.
Lantas, siapa saja 16 perusahaan yang masuk dalam penanganan perkara karhutla di Sumatera Selatan, apa dugaan terhadap PT RAS, dan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap perusahaan lainnya?
1. PT RAS menjadi perusahaan pertama yang diumumkan memiliki tersangka
PT RAS menjadi perusahaan yang paling disorot setelah polisi menetapkan direktur operasionalnya, berinisial FS, sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kapolda Sumsel, penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya ketentuan mengenai sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla.
Polisi juga menyebut kebakaran terjadi berulang kali di wilayah konsesi perusahaan tersebut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah dari pengadilan.
Baca Juga: Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok
2. Sebanyak 16 perusahaan masuk penanganan perkara karhutla
Polda Sumsel mengungkapkan terdapat 16 korporasi yang masuk tahap penyidikan terkait kasus karhutla. Penanganan perkara tersebut mencakup 17 tempat kejadian perkara (TKP), karena terdapat satu korporasi dengan dua lokasi kejadian kebakaran.
Berikut daftar 16 perusahaan berdasarkan inisial yang diberitakan dalam keterangan penanganan perkara Polda Sumsel:
- PT RAS
- PT SGN
- PT S
- PT LPI
- PT V
- PT KS
- PT BHP
- PT PSM
- PT BMI
- PT BNUP
- PT PPLS
- PT BSS
- PT BML
- PT BA
- PT CT
- PT BMH
3. Luas lahan terbakar di konsesi korporasi mencapai 620,62 hektare
Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara korporasi mencapai sekitar 620,62 hektare. Lahan yang dimaksud berada di wilayah konsesi, termasuk area dengan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Polisi menyatakan lahan yang berkaitan dengan penanganan perkara korporasi tersebut telah disegel.
Angka ini perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya, yakni lahan yang berkaitan dengan perkara korporasi yang ditangani aparat. Angka tersebut tidak mewakili keseluruhan luas karhutla di Sumatera Selatan.
4. Polisi mendalami kesiapan perusahaan dalam mencegah kebakaran
Penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mencari penyebab munculnya api. Polisi juga mendalami kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya.
Aspek yang relevan dalam pemeriksaan antara lain ketersediaan sarana pemadaman, sumber air, personel pemadam, menara pemantau, serta anggaran penanggulangan karhutla.
Dalam perkara PT RAS, polisi menyebut adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Pembuktian atas dugaan pelanggaran tersebut tetap harus merujuk pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
5. Bagaimana status 15 perusahaan lainnya?
Pertanyaan penting berikutnya adalah perkembangan penanganan 15 perusahaan lain yang masuk dalam penyidikan.
Kapolda Sumsel menyatakan proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berjalan. Artinya, penyidik masih perlu mengumpulkan dan menguji bukti untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Transparansi mengenai tahapan penanganan perkara, hasil pemeriksaan, serta dasar penetapan tersangka penting agar masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum tanpa mendahului pembuktian.
6. Penyidik menggunakan pendekatan ilmiah dalam penanganan karhutla
Dalam penanganan perkara karhutla, polisi juga melibatkan ahli untuk mendalami kondisi lahan dan kemungkinan kerusakan lingkungan.
Pemberitaan sebelumnya menyebut Polda Sumsel melibatkan ahli dari IPB University, termasuk ahli kerusakan tanah dan lingkungan. Pengambilan sampel dan analisis laboratorium dapat membantu penyidik mengidentifikasi kondisi lahan serta mendukung pembuktian perkara.
Pendekatan ilmiah diperlukan karena penanganan karhutla dapat melibatkan sejumlah faktor, mulai dari penyebab kebakaran hingga dampak terhadap tanah dan lingkungan.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian, bukan pengganti keputusan pengadilan.
7. Sanksi administratif juga menjadi perhatian
Selain proses pidana, penanganan karhutla dapat berlanjut pada evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan perizinan.
Polda Sumsel menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai kemungkinan tindak lanjut administratif. Bentuk sanksi dan pihak yang dikenai sanksi perlu merujuk pada kewenangan instansi serta hasil pemeriksaan masing-masing perkara.
Publik perlu membedakan proses pidana dengan sanksi administratif karena keduanya memiliki dasar, prosedur, dan kewenangan yang berbeda.
Pengusutan 16 perusahaan menjadi bagian penting dari penanganan karhutla di Sumatera Selatan. Namun, perkembangan perkara tidak berhenti pada pengumuman daftar perusahaan atau penetapan satu tersangka.
Masyarakat masih menantikan kejelasan perkembangan penyidikan terhadap 15 perusahaan lainnya, dasar pembuktian setiap perkara, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan dilakukan secara transparan. Pada saat yang sama, status perusahaan yang masih disidik tidak boleh disamakan dengan vonis bersalah.
Perkembangan berikutnya akan menentukan sejauh mana penegakan hukum terhadap dugaan karhutla dapat menjangkau pertanggungjawaban korporasi sekaligus mendorong pencegahan kebakaran berulang di Sumatera Selatan.
Tag
Berita Terkait
-
Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok
-
Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?
-
Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo
-
Dua Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo Karhutla, Koalisi Pers Sumsel Beri Kapolda Tenggat 2x24 Jam
-
Herman Deru Sebut Karhutla Sumsel Tersisa 6,9 Hektar, Bagaimana dengan 3.800 Hektar Lahan Terbakar
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?
-
Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka
-
Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok
-
Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?
-
Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo