Tasmalinda
Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB
Kasus karhutla Sumsel: 16 perusahaan diusut, mengapa baru PT RAS ditetapkan tersangka?
Baca 10 detik
  • Polda Sumatera Selatan menetapkan direktur operasional PT RAS berinisial FS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 51,7 hektare.
  • Polda Sumatera Selatan mencatat total enam belas korporasi masuk tahap penyidikan dengan total luas lahan terbakar mencapai 620,62 hektare.
  • Kepolisian berkoordinasi dengan kementerian terkait dan melibatkan ahli lingkungan untuk mengusut dugaan pelanggaran serta potensi sanksi administratif perusahaan.

SuaraSumsel.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Dari 16 korporasi yang telah masuk tahap penyidikan, Polda Sumsel mengumumkan satu perusahaan, PT RAS, memiliki tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran penanggulangan kebakaran lahan.

Direktur operasional PT RAS berinisial FS ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, perkembangan penanganan terhadap 15 korporasi lainnya masih menjadi perhatian publik, terutama di tengah kebakaran yang berdampak terhadap lingkungan dan kualitas udara di Sumatera Selatan.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya mengenai siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Publik juga perlu mengetahui sejauh mana penyidik mengembangkan perkara terhadap korporasi lainnya, apa saja dugaan pelanggaran yang ditemukan, dan bagaimana pertanggungjawaban perusahaan atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi mereka.

PT RAS Disorot, Apa Dugaan Pelanggarannya?

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, penetapan FS sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan tidak tersedianya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan kepolisian, dasar penetapan tersebut antara lain mengacu pada berita acara dari Dinas Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kebakaran di konsesi PT RAS dilaporkan terjadi dua kali. Salah satu lokasi yang disebut berada di Divisi 2 Blok F14, Desa Tulung Selapan, Kabupaten OKI, dengan luas lahan terbakar sekitar 51,7 hektare.

Dugaan tidak tersedianya fasilitas penanggulangan kebakaran menjadi aspek penting dalam perkara ini. Sebab, kewajiban perusahaan tidak hanya berkaitan dengan penanganan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya untuk mencegah serta menanggulangi karhutla.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Dugaan pelanggaran terhadap FS masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga: Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo

Publik juga perlu mengetahui perkembangan penanganan terhadap korporasi sebagai entitas usaha, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai hasil pemeriksaan.

Total Lahan Terbakar di 16 Konsesi Capai 620,62 Hektar

Polda Sumsel menyebut total luas lahan terbakar di 16 konsesi yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar 620,62 hektare.

Konsesi yang dimaksud mencakup wilayah dengan hak guna usaha (HGU) maupun izin usaha pertambangan (IUP). Dari keseluruhan perkara, PT RAS menjadi perusahaan yang telah diumumkan memiliki tersangka.

Angka 620,62 hektare ini penting untuk dicermati. Namun, luas lahan terbakar saja tidak otomatis menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas munculnya api atau apakah terdapat pelanggaran hukum di setiap lokasi.

Penyidik tetap perlu membuktikan hubungan antara peristiwa kebakaran, kewajiban perusahaan, tindakan atau kelalaian yang diduga terjadi, serta unsur pidana yang disangkakan.

Load More