- Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan menjalani sidang perdana di Palembang, Selasa (13/10/2026).
- JPU mendakwa kedua terdakwa menerima uang Rp872,5 juta dari kontraktor terkait janji proyek senilai Rp10 miliar.
- Tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Rincian transaksi itu masih harus diuji dalam persidangan, termasuk melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.
Proyek disebut tak kunjung terealisasi
Perkara ini juga memuat dugaan bahwa pekerjaan yang dijanjikan kepada Horizal tidak terealisasi sebagaimana yang disebut dalam dakwaan. Jaksa menguraikan bahwa pada 2025, Iwan kembali disebut menjanjikan pekerjaan senilai Rp3 miliar. Namun, menurut dakwaan, proyek tersebut ternyata tidak ada.
Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono disebut mendatangi rumah Iwan untuk menanyakan kepastian pekerjaan.
Dalam uraian JPU, Iwan disebut menyampaikan bahwa proyek tersebut telah diberikan kepada Alhefy. Sementara itu, pekerjaan yang dimaksud disebut telah dikerjakan oleh pihak lain.
Uraian tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang dipaparkan jaksa untuk menjelaskan dugaan pemberian uang dengan iming-iming proyek.
Meski demikian, keterangan dalam surat dakwaan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Majelis hakim akan menilai dakwaan berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang diajukan.
Setelah JPU membacakan dakwaan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan.
Eksepsi merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa atau penasihat hukumnya menyampaikan keberatan atas aspek tertentu dari dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI
Keberatan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan persidangan. Perkembangan ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan.
Dalam perkara ini, jaksa menerapkan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2), dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang disebutkan dalam dakwaan. Penerapan pasal dan pembuktiannya akan dinilai dalam proses peradilan.
Sidang perdana tersebut menjadi tahap awal pengujian perkara dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Nilai proyek sekitar Rp10 miliar, dugaan permintaan uang Rp1 miliar, serta dugaan penyerahan Rp872,5 juta merupakan bagian dari konstruksi perkara yang diuraikan JPU.
Perlu ditegaskan, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan belum dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dakwaan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut harus berlangsung di pengadilan, dan kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan sidang berikutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim menyikapi eksepsi serta melanjutkan pemeriksaan perkara.
Berita Terkait
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI
-
Iwan Tuaji Jadi Tersangka, Apakah Bupati Asgianto Ikut Terseret?
-
NasDem Lepas Tangan dari Iwan Tuaji, Usulkan Pemecatan Usai Jadi Tersangka
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Proyek Rp10 Miliar, Fee Rp1 Miliar dan Uang Rp436 Juta: Ini Temuan Kejati dalam Kasus Iwan Tuaji
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
TPA Sukawinatan Terbakar Lagi, Mengapa Sampah Masih Dikelola dengan Sistem Terbuka?
-
Sidang Wabup Iwan Tuaji Ungkap Dugaan Uang Rp872,5 Juta, Berawal dari Janji Proyek Rp10 Miliar
-
Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI
-
Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir
-
Sumsel Dikepung 1.917 Titik Panas, Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya