Tasmalinda
Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:15 WIB
Terdakwa Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026) (foto: Sumsel Update)
Baca 10 detik
  • Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan menjalani sidang perdana di Palembang, Selasa (13/10/2026).
  • JPU mendakwa kedua terdakwa menerima uang Rp872,5 juta dari kontraktor terkait janji proyek senilai Rp10 miliar.
  • Tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut.

SuaraSumsel.id - Sidang perdana Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (13/10/2026), mengungkap dugaan penerimaan uang Rp872,5 juta yang berkaitan dengan janji pengerjaan proyek senilai Rp10 miliar di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri PALI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa secara bergantian. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, S.H., M.H.

Berdasarkan dakwaan yang dilaporkan Sumselupdate.com, uang tersebut diduga berasal dari seorang kontraktor bernama Horizal alias Icon. Jaksa menguraikan dugaan pembagian uang sebesar Rp520,5 juta untuk Iwan Tuaji dan Rp352 juta untuk Alhefy Kurniawan.

Angka Rp872,5 juta itu menjadi salah satu pokok perkara yang diuraikan dalam persidangan. Namun, seluruh uraian jaksa masih berupa dakwaan yang harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Berawal dari tawaran proyek senilai Rp10 miliar

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perkara tersebut bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, Alhefy disebut menghubungi Horizal dan mengajaknya bertemu di rumah Iwan Tuaji di Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, Alhefy diduga menyampaikan adanya pekerjaan proyek yang dapat dikerjakan. Iwan kemudian disebut menawarkan proyek pekerjaan parit dan pengerasan jalan dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Menurut uraian dakwaan, Iwan juga diduga meminta Horizal menyiapkan uang Rp1 miliar untuk memperoleh pekerjaan tersebut.

Pada 18 Desember 2024, Horizal kembali menemui Alhefy untuk memastikan tawaran proyek itu. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Horizal saat itu tengah mengajukan pinjaman ke bank untuk mengikuti proyek di Kabupaten PALI.

Baca Juga: Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI

Iwan disebut kembali meyakinkan Horizal bahwa proyek tersebut tersedia dan dapat diberikan kepadanya. Rangkaian pertemuan dan komunikasi itu kemudian menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan JPU dalam persidangan.

JPU menguraikan dugaan penyerahan uang dalam tiga tahap pada Desember 2024. Totalnya mencapai Rp872,5 juta. Penyerahan pertama disebut terjadi pada 20 Desember 2024. Horizal diduga menyerahkan uang Rp437 juta kepada Alhefy.

Dari jumlah tersebut, menurut dakwaan, Rp352 juta diduga menjadi bagian Alhefy, sedangkan Rp85 juta disebut diteruskan kepada Iwan Tuaji.

Selanjutnya, pada 25 Desember 2024, Horizal disebut mentransfer Rp261 juta ke rekening Junaidy, yang dalam dakwaan disebut sebagai ajudan Iwan. Dana tersebut diduga kemudian diteruskan ke rekening Iwan melalui sejumlah transaksi.

Pada 31 Desember 2024, Horizal kembali mentransfer Rp174,5 juta ke rekening Junaidy. Uang tersebut juga disebut diteruskan ke rekening Iwan.

Dengan demikian, berdasarkan uraian jaksa, total uang yang diduga diserahkan Horizal mencapai Rp872,5 juta. Jaksa mengaitkan pemberian tersebut dengan janji pengerjaan proyek pemerintah di Kabupaten PALI.

Load More