- WALHI Sumsel mendeteksi ribuan titik panas di konsesi perusahaan Sumatera Selatan yang memicu masalah kualitas udara.
- Kementerian Kehutanan bersama BPHL Wilayah V Palembang melakukan pemantauan, verifikasi lapangan, serta respons cepat terhadap kebakaran.
- Polda Sumsel menangani laporan karhutla, menetapkan tersangka, sementara WALHI meminta pemerintah melakukan audit perusahaan.
SuaraSumsel.id - Sebanyak 10.411 titik panas atau hotspot terdeteksi berada di 18 konsesi perusahaan pemegang izin PBPH/HTI di Sumatera Selatan. Data tersebut merupakan hasil analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan untuk periode 1 September hingga 2 Oktober 2026.
Temuan itu menjadi sorotan karena terjadi ketika karhutla masih berulang dan kabut asap berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Divisi Advokasi WALHI Sumsel Galang Suganda mengatakan analisis mereka menemukan total 22.690 hotspot berada di dalam konsesi perusahaan. Selain 10.411 titik pada 18 konsesi PBPH/HTI, terdapat 12.279 hotspot pada 63 konsesi perkebunan.
Namun, data hotspot tersebut tidak serta-merta membuktikan perusahaan melakukan pembakaran atau menjadi penyebab kebakaran. Hotspot merupakan indikasi awal yang perlu diperiksa lebih lanjut melalui verifikasi lapangan.
Pertanyaan berikutnya adalah, apa yang dilakukan pemerintah terhadap kawasan konsesi yang terdeteksi memiliki hotspot tersebut?
Kementerian Kehutanan sebelumnya menyatakan pengendalian karhutla di Sumatera Selatan dilakukan melalui pemantauan hotspot, verifikasi lapangan atau ground check, serta respons cepat terhadap indikasi kebakaran.
BPHL Wilayah V Palembang juga melakukan pemantauan hotspot pada areal PBPH dan kawasan hutan. Setiap indikasi kebakaran menjadi dasar untuk menentukan lokasi yang perlu segera diverifikasi di lapangan.
Pemerintah juga meminta pemegang izin meningkatkan patroli, memastikan personel serta peralatan pemadaman siap digunakan, dan segera melakukan penanganan ketika ditemukan api.
Dengan mekanisme tersebut, keberadaan hotspot tidak berhenti sebagai angka pemantauan satelit. Pemerintah perlu memastikan apakah titik tersebut benar merupakan kebakaran, bagaimana kondisi di lapangan, serta siapa yang memiliki kewajiban melakukan penanganan.
Di sisi lain, penanganan karhutla melalui jalur hukum juga dilakukan Polda Sumatera Selatan.
Hingga Agustus 2026, Polda Sumsel dan jajaran mengklaim menangani 16 laporan polisi terkait karhutla dengan luas areal terdampak sekitar 34,8 hektare. Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari 16 perkara tersebut, 11 masih dalam tahap penyidikan, empat memasuki tahap pertama, dan satu perkara telah mencapai P21 atau tahap II.
Perkembangan tersebut menunjukkan pemerintah tidak hanya mengandalkan pemadaman, tetapi juga menempuh proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Namun, daftar perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum tidak dapat langsung disamakan dengan 18 konsesi yang disebut dalam analisis WALHI. Status sebuah perkara dan keterkaitan suatu perusahaan dengan kebakaran harus ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
WALHI minta audit, bukan sekadar pemadaman
WALHI Sumsel meminta pemerintah melakukan audit terhadap perusahaan yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi atau mengalami kebakaran berulang.
Berita Terkait
-
Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap
-
353 Personel Masih Berjibaku Padamkan Karhutla Muara Medak, 345 Sorti Water Bombing
-
16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?
-
Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya
-
Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?
-
Gandeng MLBB, BRI Junio Dorong Kebiasaan Menabung dan Hadirkan Kartu Debit Khusus Mobile Legends
-
Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap
-
Gugatan Ijazah Gibran Segera Diputus MK, Prabowo Pilih Tak Ikut Campur
-
5 Pemain Sudah Cetak Gol, Sumsel United Incar Lini Depan Lebih Tajam Lawan Persiku