- Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat mendatangi Kantor Gubernur pada 2 Juli 2026 untuk menyampaikan tujuh tuntutan penanganan karhutla.
- Polda Sumsel sedang menyidik 16 perkara karhutla korporasi dari total 50 kasus sepanjang tahun 2026.
- Dinas Kesehatan Sumsel mencatat hampir 30 ribu kasus ISPA akibat dampak kabut asap karhutla.
SuaraSumsel.id - Sebanyak 16 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di Sumatera Selatan telah masuk tahap penyidikan. Namun, bagi warga yang masih berhadapan dengan asap, proses hukum itu belum menjadi tanda bahwa persoalan karhutla telah selesai.
Pada Jumat (2/10/2026), puluhan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Mereka membawa tujuh tuntutan, mulai dari penegakan hukum terhadap korporasi, audit kewajiban pencegahan karhutla, keterbukaan data, bantuan bagi warga terdampak asap, hingga pemulihan ekosistem gambut.
Koordinator Lapangan Aksi, Sukma Hidayat, mengatakan persoalan yang perlu diperkuat bukan hanya pemadaman api, tetapi juga pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi. “Persoalan utamanya adalah akuntabilitas. Kami menuntut investigasi menyeluruh terhadap setiap kebakaran di wilayah konsesi yang memiliki indikasi pelanggaran. Bukan berarti semua perusahaan bersalah, tapi setiap indikasi harus diperiksa,” tegas Sukma.
16 perkara korporasi sudah masuk penyidikan
Desakan warga tersebut muncul ketika penanganan hukum kasus karhutla di Sumsel memang tengah berjalan. Polda Sumsel bersama jajaran polres sebelumnya menyatakan menangani 50 perkara karhutla sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 34 perkara melibatkan perorangan, sementara 16 perkara lainnya berkaitan dengan korporasi dan telah masuk tahap penyidikan.
Untuk perkara perorangan, sebanyak 43 tersangka telah ditahan. Sementara untuk perkara korporasi, proses hukum masih berjalan. Penyidik juga melibatkan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor untuk membantu pemeriksaan di sejumlah lokasi kebakaran.
Artinya, angka 16 tersebut belum dapat dimaknai sebagai 16 perusahaan yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Statusnya masih penyidikan, sementara pembuktian dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Di titik inilah tuntutan warga muncul: mereka meminta agar penyidikan tidak berhenti pada status perkara, tetapi berlanjut hingga persoalan pertanggungjawaban dan pemulihan lingkungan.
Berdasarkan data BPBD Sumsel hingga 10 September 2026, tercatat 2.676 kejadian karhutla. Lima daerah dengan kejadian terbanyak adalah OKI sebanyak 459 kejadian, Musi Banyuasin 333 kejadian, Ogan Ilir 294 kejadian, Banyuasin 273 kejadian, dan Muara Enim 244 kejadian. Sebanyak 15 daerah juga masuk kategori rawan tinggi karhutla.
Sementara dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan Sumsel mencatat 29.969 kasus ISPA dalam periode 30 Agustus hingga 19 September 2026.
Baca Juga: Palembang Diselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Masuk Zona Berbahaya Lagi
Kasus tersebut tercatat 9.823 pada pekan pertama, meningkat menjadi 10.126 pada pekan kedua, kemudian masih berada di angka 10.020 kasus pada pekan ketiga.
Secara kumulatif Januari hingga Agustus 2026, kasus ISPA di Sumsel mencapai 348.708 kasus.
Koordinator Aksi GENCAR Indonesia, Charma Afrianto, mengatakan dampak karhutla tidak berhenti pada persoalan lingkungan. “Karhutla menghasilkan biaya yang langsung dirasakan masyarakat. Orang tua harus merawat anak yang sakit, pekerja luar ruang kehilangan penghasilan, dan sekolah terganggu,” ujar Charma.
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya mengimbau masyarakat menggunakan masker. Perlindungan terhadap warga juga perlu mencakup akses pemeriksaan, pengobatan, obat-obatan dan perhatian terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil serta pekerja yang harus beraktivitas di luar ruangan.
Ini 7 tuntutan warga
Tujuh tuntutan yang dibawa Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menunjukkan bahwa warga meminta penanganan karhutla bergerak lebih jauh dari sekadar operasi pemadaman.
Berita Terkait
-
Palembang Diselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Masuk Zona Berbahaya Lagi
-
Kabut Asap Karhutla Kembali Ganggu Penerbangan Palembang, 5 Pesawat Terdampak Hari Ini
-
Habitat Terbakar, Anak Kucing Kuwuk 2 Bulan Ditemukan Sendirian di Ogan Ilir
-
Gambut Tak Kenal Batas Konsesi, Mengapa Tata Air Jadi Kunci Cegah Karhutla?
-
Kabut Asap Palembang, Pesawat Jakarta Putar Balik dan Yogyakarta Dialihkan ke Pekanbaru
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres
-
Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla, Warga Sumsel Ajukan 7 Tuntutan
-
Palembang Diselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Masuk Zona Berbahaya Lagi
-
Kabut Asap Karhutla Kembali Ganggu Penerbangan Palembang, 5 Pesawat Terdampak Hari Ini