Tasmalinda
Jum'at, 25 September 2026 | 13:45 WIB
PHR dan Kejaksaan Agung memperkuat kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,
Baca 10 detik
  • Pertamina Hulu Rokan menandatangani pakta integritas dengan Kejaksaan Agung di Palembang pada Kamis, 24 September 2026.
  • Kerja sama produksi sumur minyak BKU ini bertujuan meningkatkan produksi migas secara transparan serta mencegah praktik korupsi.
  • Inisiatif strategis tersebut mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 guna menjaga tata kelola yang baik.

SuaraSumsel.id - Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung dalam mengawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM (BKU). Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan peningkatan produksi migas berjalan dengan tata kelola yang transparan, prudent, dan sesuai ketentuan.

Penguatan sinergi ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Wilayah Regional 1 Sumatera.

Penandatanganan berlangsung di Palembang, Kamis (24/9/2026), dan menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (PPS Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Abdullah Noer Deny, mengatakan pihaknya akan mendukung sekaligus mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Kami, tim PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejaksaan Agung), akan terus mendukung serta aktif berkoordinasi dalam mengawal tata kelola pelaksanaannya. Hal ini sejalan dengan tujuan Permen tersebut, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Abdullah.

Dorong Produksi Migas Tetap Sesuai Tata Kelola

Pakta integritas ditandatangani Pjs. Vice President Production & Project PHR Regional 1 Dohar Jono Sihombing, General Manager Zona 1 Muhammad Luthfi Ferdiansyah, dan General Manager Zona 4 Heru Irianto.

Chief Audit Executive PHR R.M. Rudy Widiarto Soewardono dan Sr. Manager Project Management PHE Indra Nugroho hadir sebagai pihak yang mengetahui.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan jajaran Kejaksaan Agung, PHE, dan PHR, antara lain Direktur PPS Jamintel Kejaksaan Agung Abdullah Noer Deny, Kasubdit PPI ESDA & IPTEK Suyanto, Kasi ESDA Deny Alvianto, Kasi IPTEK Iman Khilman, Sr. Manager Legal Counsel Litigation PHE Benedictus Dicky Simarmata, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, serta Sr. Manager Risk Management PHR I Ketut Manik Satwika Dharma.

Baca Juga: PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Melalui pakta integritas tersebut, para pihak menegaskan pelaksanaan kerja sama secara profesional, proporsional, jujur, transparan, dan objektif, sekaligus menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Dohar mengatakan peningkatan produksi tetap harus berjalan seiring dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Kita ingin mendukung pencapaian produksi, tetapi kita ingin juga bahwa semuanya itu dilakukan secara prudent, secara hati-hati, dan sesuai aspek Good Corporate Governance (GCG),” ucap Dohar.

Implementasi Permen ESDM 14/2025

Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU merupakan salah satu implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Skema tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi sekaligus mengurangi potensi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi dalam kegiatan usaha hulu migas.

Load More