- Penggiat lingkungan Hadi Jatmiko menyatakan korban dan organisasi masyarakat berpeluang mengajukan gugatan hukum terkait karhutla Sumsel pada Kamis (24/9/2026).
- Perkumpulan Lingkar Hijau mencatat ratusan titik panas berada di kawasan konsesi perusahaan, namun keberadaannya belum tentu membuktikan adanya pelanggaran pembakaran.
- Sumatera Selatan memiliki catatan gugatan warga terhadap perusahaan pada tahun 2024, meskipun proses pembuktian hukum di pengadilan memerlukan tantangan yang kompleks.
Keberadaan titik panas di dalam konsesi masih membutuhkan verifikasi lapangan dan pembuktian lebih lanjut untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran serta ada atau tidaknya pelanggaran oleh pemegang izin. Bahkan pemberitaan sebelumnya mencatat aparat belum mengaitkan 17 tersangka karhutla Sumsel dengan daftar konsesi dalam analisis tersebut.
Karena itu, wacana gugatan tidak bisa serta-merta diarahkan kepada semua perusahaan yang wilayah izinnya memiliki hotspot. Jika gugatan benar-benar ditempuh, tantangan berikutnya justru berada pada pembuktian.
Harus ada rangkaian fakta yang menjelaskan lokasi kebakaran, sumber atau penyebab api, status kawasan, kewajiban pemegang izin, dampak yang timbul hingga hubungan antara kebakaran dan kerugian yang dituntut.
Pengalaman perkara lingkungan di Sumatera Selatan menunjukkan pembuktian bukan persoalan sederhana.
Pada perkara gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan, misalnya, pengadilan pernah menyoroti persoalan pembuktian mengenai waktu dan titik kebakaran serta kualitas alat bukti yang diajukan.
Artinya, memiliki konsesi yang terdapat titik panas tidak dengan sendirinya cukup untuk menyatakan sebuah perusahaan sebagai pelaku pembakaran.
Warga bisa ikut membuka jalan gugatan
Hadi mengatakan peluang gugatan dapat datang dari korban langsung maupun organisasi masyarakat sipil. Menurut dia, organisasi masyarakat sipil juga dapat membantu memfasilitasi warga yang merasa mengalami kerugian akibat karhutla.
“Perkumpulan Lingkar Hijau bisa untuk memfasilitasi hal tersebut bagi warga yang dirugikan akibat karhutla, maupun menjadi penggugat intervensi atas gugatan yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan,” kata Hadi.
Dengan demikian, jalur hukum yang dibayangkan bukan hanya perkara antara pemerintah dan perusahaan.
Baca Juga: Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik untuk Satgas Karhutla Sumsel
Masyarakat yang mengalami dampak juga dapat menjadi bagian penting dalam upaya meminta pertanggungjawaban, sepanjang memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai.
Sumsel pernah mengalami gugatan karhutla
Wacana tersebut bukan sepenuhnya hal baru bagi Sumatera Selatan. Pada 2024, sejumlah warga Sumsel pernah mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan terkait dampak kabut asap dan karhutla. Perkara tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat menggunakan jalur perdata untuk memperjuangkan klaim atas kerugian yang mereka alami.
Pengalaman tersebut sekaligus menunjukkan bahwa gugatan lingkungan memiliki tantangan besar pada tahap pembuktian. Sebab, persoalannya bukan hanya membuktikan bahwa karhutla terjadi.
Yang harus dijelaskan adalah siapa yang bertanggung jawab, apa hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan kebakaran, serta kerugian apa yang dapat dibuktikan secara hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik untuk Satgas Karhutla Sumsel
-
Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan
-
Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?
-
Karhutla Tak Pilih Korban, 4 Tokoh Lintas Agama Bicara Soal Menjaga Alam
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI
-
Jokowi Jawab Gugatan Pendidikan Gibran di MK: Mengapa Singgung Paket C?
-
ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri, Ternyata 2 Kali Dimediasi soal Nafkah Anak