Tasmalinda
Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB
Kebakaran hutan dan lahan di Sumsel. Karhutla Sumsel tak kunjung padam, bisakah perusahaan yang diduga Lalai digugat? [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom]
Baca 10 detik
  • Penggiat lingkungan Hadi Jatmiko menyatakan korban dan organisasi masyarakat berpeluang mengajukan gugatan hukum terkait karhutla Sumsel pada Kamis (24/9/2026).
  • Perkumpulan Lingkar Hijau mencatat ratusan titik panas berada di kawasan konsesi perusahaan, namun keberadaannya belum tentu membuktikan adanya pelanggaran pembakaran.
  • Sumatera Selatan memiliki catatan gugatan warga terhadap perusahaan pada tahun 2024, meskipun proses pembuktian hukum di pengadilan memerlukan tantangan yang kompleks.

SuaraSumsel.id - Karhutla di Sumatera Selatan kembali menyisakan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar bagaimana api dipadamkan: siapa yang pada akhirnya harus menanggung kerugian ketika kebakaran terus berulang dan negara mengeluarkan biaya untuk menanganinya?

Di tengah persoalan tersebut, muncul wacana untuk membawa dampak karhutla ke jalur gugatan. Korban yang merasa dirugikan maupun organisasi masyarakat sipil dinilai memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab.

Penggiat lingkungan Hadi Jatmiko mengatakan peluang gugatan tersebut terbuka, termasuk apabila terdapat pihak yang dapat dibuktikan memiliki tanggung jawab terhadap kebakaran dan dampaknya. “Mungkin ada potensi gugatan dan hal itu sangat terbuka dilakukan oleh korban, baik itu oleh korban langsung maupun oleh organisasi masyarakat sipil,” kata Hadi, Kamis (24/9/2026).

Bukan hanya soal siapa yang memadamkan api

Menurut Hadi, persoalan karhutla tidak seharusnya berhenti pada operasi pemadaman. Ada pertanyaan lain yang perlu dijawab ketika pemerintah harus mengerahkan personel, peralatan dan anggaran untuk mengatasi kebakaran.

Hadi berharap negara juga mempertimbangkan upaya menagih kerugian yang muncul akibat biaya penanganan tersebut kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.

“Kita berharap ada kesadaran negara untuk menagih kerugian akibat keuangan negara yang dikuras habis untuk memadamkan api,” ujarnya.

Hadi berpandangan tanggung jawab perusahaan terhadap karhutla perlu ditegakkan berdasarkan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 sebagai bagian dari dasar yang menurutnya relevan.

Baca Juga: Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik untuk Satgas Karhutla Sumsel

Namun, pernyataan mengenai seluruh biaya pemadaman menjadi tanggung jawab perusahaan merupakan pandangan Hadi. Apakah suatu perusahaan wajib mengganti kerugian tertentu tetap bergantung pada fakta perkara, dasar hukum dan pembuktian.

Lalu siapa perusahaan yang dimaksud?

Pertanyaan ini penting karena selama musim karhutla 2026, data titik panas memang menunjukkan adanya hotspot di sejumlah wilayah konsesi perusahaan.

Sebelumnya, analisis Perkumpulan Lingkar Hijau terhadap data 1–24 Agustus 2026 mencatat 545 dari 730 hotspot dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen berada di kawasan konsesi perusahaan.

Rinciannya, 238 hotspot disebut berada di konsesi PBPH atau hutan tanaman industri, sedangkan 307 lainnya berada di wilayah izin perkebunan.

Namun, satu hal harus dibedakan. Hotspot bukan otomatis bukti perusahaan melakukan pembakaran.

Load More