- Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria di Jakarta pada tanggal 22 September 2026.
- Konsorsium Pembaruan Agraria Sumatera Selatan menyoroti sengketa lahan seluas 121 hektare di Desa Sidomulyo, Kabupaten Musi Banyuasin.
- Undang-undang baru diharapkan mampu menyelesaikan konflik agraria struktural dan memberikan kepastian hak bagi petani terdampak.
Menurutnya, redistribusi lahan memang penting, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan kesejahteraan petani. Petani juga membutuhkan akses terhadap pendidikan dan infrastruktur agar tanah yang dikuasai dapat memberikan manfaat ekonomi.
“Redistribusi lahan memang syarat utama untuk peningkatan kesejahteraan petani, namun tidak hanya sekadar redistribusi. Manfaat reforma agraria baru dapat dirasakan jika petani memiliki dukungan pendidikan, dan infrastruktur dalam mengelola lahannya,” tuturnya.
Syaifullah mengingatkan bahwa struktur penguasaan tanah yang timpang dapat berkelindan dengan persoalan sosial lainnya. “Ketika ketimpangan tetap dipertahankan, akan menimbulkan permasalahan sosial yang lain, seperti kemiskinan, kriminalitas, dan konflik,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai agenda reforma agraria perlu dikawal dengan penegakan hukum.
LBH Palembang: Jangan berhenti setelah palu diketuk
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palembang Ipan Widodo memberikan catatan berbeda pada tahap setelah pengesahan. Menurutnya, masyarakat yang terdampak langsung harus dilibatkan dalam implementasi UU Reforma Agraria.
“Dalam pelaksanaan UU Reforma Agraria ini, partisipasi publik harus tetap dilibatkan, terutama masyarakat yang terdampak langsung. Jangan sampai kebijakan yang dibuat tidak melihat kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ungkap Ipan.
Ia juga menyoroti proses pembentukan undang-undang yang berlangsung relatif singkat. RUU tersebut ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026, kemudian disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna pada 21 September dan disahkan menjadi undang-undang pada 22 September.
“Proses legislasi UU Reforma Agraria ini terlalu cepat. Waktu pembahasannya sangat singkat, sehingga ini menjadi catatan dalam pembentukannya,” paparnya.
Baca Juga: Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
Catatan tersebut menjadi bagian dari pandangan LBH Palembang terhadap proses pembentukan regulasi, sementara DPR menyatakan pembahasan RUU telah melalui pembahasan bersama pemerintah dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Bagi Ipan, tantangan berikutnya adalah memastikan undang-undang tersebut memiliki aturan pelaksana yang jelas.
“Setelah UU ini disahkan, aturan turunannya juga perlu dikawal. Jangan sampai aturan ini hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi bagaimana kemudian bisa diterapkan dan menjawab persoalan agraria yang ada di lapangan,” ucapnya.
Kekhawatiran lain adalah soal kewenangan lembaga yang nantinya menjalankan agenda reforma agraria. Ipan mengingatkan agar kewenangan tersebut tetap dibatasi mekanisme pengawasan dan dibangun secara partisipatif.
“Jangan sampai UU ini justru menjadi alat penguasa. Perumusan lembaganya harus dilakukan secara partisipatif dan dengan mekanisme yang ketat, karena lembaga ini nantinya akan diberikan kewenangan yang luas dan berada dalam kewenangan Presiden,” pungkasnya.
Dari Jakarta ke tanah yang disengketakan
Tag
Berita Terkait
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Nilai Tukar Petani Sumsel Tembus Rekor 3 Tahun, Kenapa Nelayan Justru Tertekan?
-
Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka
-
Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Dekat Pabrik Pusri, Petani di Palembang Justru Mengeluh Pupuk Subsidi Sulit Didapat
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Hari Tani 2026, KPA Sumsel: Bisakah UU Reforma Agraria Menjawab Konflik di Daerah?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?