Tasmalinda
Kamis, 24 September 2026 | 21:50 WIB
UU Reforma Agraria disahkan, 121 hektare lahan sengketa di Muba jadi ujian pertama Foto: diskusi Undang-Undang Reforma Agraria di Palembang [Mohamad Shabir Fikri/Suara..com]
Baca 10 detik
  • Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria di Jakarta pada tanggal 22 September 2026.
  • Konsorsium Pembaruan Agraria Sumatera Selatan menyoroti sengketa lahan seluas 121 hektare di Desa Sidomulyo, Kabupaten Musi Banyuasin.
  • Undang-undang baru diharapkan mampu menyelesaikan konflik agraria struktural dan memberikan kepastian hak bagi petani terdampak.

SuaraSumsel.id - Palu DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Kini, tantangannya bukan lagi bagaimana aturan itu dibentuk, melainkan apakah ia mampu menjawab konflik tanah yang selama ini berlangsung di daerah.

Salah satu persoalan yang kembali disorot di Sumatera Selatan adalah sengketa lahan sekitar 121 hektare di Desa Sidomulyo, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Lahan tersebut disebut menjadi ruang hidup puluhan keluarga petani dan kini juga bersinggungan dengan proses hukum terhadap sejumlah warga.

Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria Sumatera Selatan, Untung Saputra, menilai pengesahan UU tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mulai menyelesaikan konflik agraria yang masih berlangsung.

“Hari ini tepat di Hari Tani Nasional 2026 dan disahkannya UU Reforma Agraria, menjadi momentum yang tepat juga bagi pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria di daerah khususnya di Sumatera Selatan,” kata Untung, Kamis (24/9/2026).

DPR sendiri mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026. Regulasi tersebut antara lain diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, serta memberikan perlindungan kepada petani penggarap, buruh tani, masyarakat adat, perempuan dan kelompok marginal.

Bukan hanya soal sertifikat tanah

Bagi KPA Sumsel, persoalan reforma agraria tidak dapat disederhanakan menjadi urusan sertifikat. Di lapangan, konflik dapat berkaitan dengan ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih perizinan, penguasaan lahan oleh korporasi hingga proses hukum yang melibatkan masyarakat.

Karena itu, Untung berharap undang-undang yang baru disahkan tersebut tidak berhenti sebagai regulasi. “Kami melihat masih banyak kasus konflik agraria yang terjadi di masyarakat belum terselesaikan dengan baik. Harapannya dengan pengesahan UUPA ini bisa menjadi arah bagi pemerintah dalam menangani konflik agraria,” ujarnya.

Salah satu kasus yang didampingi KPA Sumsel berada di Desa Sidomulyo, Muba. Menurut KPA, sengketa tersebut berkaitan dengan lahan sekitar 121 hektare yang selama ini dikelola masyarakat dan menjadi sumber penghidupan 53 kepala keluarga.

Baca Juga: Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Konflik kemudian berkembang ke ranah pidana setelah sejumlah petani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah sawit.

KPA menilai perkara tersebut tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan pidana. Sebab, di belakang laporan dugaan pencurian terdapat persoalan yang lebih panjang mengenai siapa yang berhak menguasai dan mengelola tanah tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPA dan koalisi masyarakat sipil juga mempersoalkan klaim kepemilikan atas lahan tersebut serta penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim pihak lain. Persoalan tersebut masih merupakan sengketa dan klaim masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Akademisi: Redistribusi tanah saja tidak cukup

Persoalan tersebut juga dibahas dalam diskusi publik “RUU RA: Jalan Baru Menuju Reforma Agraria Sejati” di Taman Rumah Limas Palembang. Akademisi Universitas Sriwijaya Ahmad Syaifullah mengatakan penguasaan tanah merupakan salah satu modal penting bagi petani.

“Penguasaan lahan merupakan modal, jika bekalnya saja sudah timpang, bagaimana kita akan mencapai kesejahteraan,” kata Syaifullah.

Load More