Tasmalinda
Kamis, 24 September 2026 | 17:08 WIB
pelaku istri yang tewas tikam suami yang merupakan asn inspektoran OKI
Baca 10 detik
  • DPPPA OKI menyatakan pasangan Anton dan Deka telah dua kali mengikuti mediasi terkait hak asuh serta nafkah anak.
  • Deka mendatangi Anton di Inspektorat OKI pada 21 September 2026 sebelum terjadi penusukan berujung kematian korban.
  • Anton tewas di OKI setelah ditikam istrinya menggunakan pisau akibat perselisihan yang dipicu persoalan rumah tangga.

Keluarga sebelumnya ungkap persoalan rumah tangga

Sebelumnya, keluarga Anton mengungkap bahwa hubungan rumah tangga keduanya memang telah bermasalah dan sedang menuju proses perceraian.

Kakak Anton, Andre Putra, mengatakan Anton bahkan sempat berkonsultasi dengan penasihat hukum dua hari sebelum kejadian terkait dugaan KDRT dan proses perceraian. Keluarga juga menyebut Anton tetap memberikan nafkah meski keduanya telah pisah ranjang.

Keterangan tersebut berbeda dengan gambaran sederhana mengenai cekcok biaya pengobatan anak yang muncul dalam pemeriksaan awal kepolisian. Karena itu, penyebab pasti pertengkaran yang berujung pada kematian Anton masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Anak juga mendapat perhatian

UPTD PPA OKI menyatakan siap memberikan pendampingan kepada anak maupun perempuan yang terlibat dalam perkara tersebut apabila diperlukan.

Dua anak Anton dan Deka masing-masing disebut masih berusia sekitar 7 bulan dan 3 tahun. Pendampingan psikologis anak juga dapat difasilitasi, termasuk melalui koordinasi dengan psikolog klinis.

Sementara itu, penyidikan kasus penusukan masih berjalan. Polisi sebelumnya menyatakan proses perkara terus dilengkapi, termasuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pemeriksaan terkait kematian Anton.

Kasus ini kini bukan hanya soal bagaimana penusukan terjadi, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai persoalan rumah tangga yang telah berlangsung sebelum tragedi tersebut.

Baca Juga: Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri

Load More