- Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan sembilan karya budaya Sumatera Selatan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2026.
- Penetapan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap identitas, tradisi, serta nilai budaya yang diwariskan lintas generasi masyarakat.
- Pemerintah Sumatera Selatan kini sedang memproses 57 karya budaya lainnya untuk diajukan pada termin penetapan tahap selanjutnya.
SuaraSumsel.id - Kekayaan budaya Sumatera Selatan kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Sebanyak sembilan karya budaya dari berbagai kabupaten dan kota di Sumsel resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 Termin I oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Penetapan tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi dunia kebudayaan Sumsel. Selain memperkuat identitas daerah, status Warisan Budaya Tak Benda Indonesia juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap tradisi, seni, bahasa, hingga budaya lainnya yang masih hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Adapun sembilan karya budaya yang ditetapkan meliputi Legenda Asal Usul Desa Buluh Cawang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Legenda Bujang Ranggonang, Seruo, Bekarang, dan Tari Mare-Mare dari Kabupaten Musi Banyuasin, Legenda Putri Pinang Masak dari Kabupaten Ogan Ilir, Tari Piring Gelas dari Kabupaten Musi Rawas, Tari Siwar dari Kabupaten Lahat, serta Bebaso Palembang dari Kota Palembang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan, Agung Saputro, S.S., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah kabupaten dan kota, Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Selatan, Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, maestro budaya, komunitas, hingga Pemerintah Provinsi Sumsel.
"Alhamdulillah, pada penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2026 Termin I, seluruh sembilan usulan dari kabupaten dan kota di Sumatera Selatan berhasil ditetapkan," ujar Agung kepada Suara.com, Rabu (5/7/2026).
Dijelaskan Agung, seluruh daerah harus melalui proses mulai dari penyusunan kajian akademik, dokumentasi foto dan video, hingga pembuktian bahwa budaya tersebut masih memiliki nilai penting, fungsi sosial, serta terus dipraktikkan dan dilestarikan oleh masyarakat.
"Semua usulan harus memenuhi persyaratan, termasuk kajian, dokumentasi, dan bukti bahwa tradisi tersebut masih berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi digital Kementerian Kebudayaan sebagai bagian dari perlindungan terhadap budaya daerah," jelasnya.
OKI dan Muba Paling Produktif
Agung menambahkan, sejak program penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dimulai pada 2013 hingga 2025, Sumatera Selatan telah memiliki 67 karya budaya yang resmi ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel
Dari seluruh daerah di Sumsel, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba) menjadi wilayah yang paling produktif mengusulkan karya budaya sehingga memiliki jumlah WBTbI terbanyak.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran daerah dalam melindungi warisan budaya yang dimiliki.
"Penetapan ini bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana budaya tersebut terus dipraktikkan, dikenalkan kepada generasi muda, dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari," tutup Agung.
Paragraf tersebut memang kurang tepat secara logika. Jika total usulan tahun 2026 sebanyak 57 karya budaya, maka 9 sudah lolos pada Sidang Penetapan Termin I, sedangkan sisanya masih menunggu proses penilaian pada Termin II dan Termin III, bukan berarti masih ada 57 lagi.
Puluhan Usulan Menunggu Sidang Termin II dan III
Meski sembilan karya budaya telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada Sidang Penetapan Termin I Tahun 2026, proses pengusulan dari Sumatera Selatan masih terus berlanjut.
Tag
Berita Terkait
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel
-
Cetak Sawah Besar-besaran di Sumsel, Tapi Ancaman Alih Fungsi Masih Mengintai
-
BI Ungkap Strategi Jaga Harga Pangan di Sumsel, Inflasi Melandai Meski Kemarau Mengintai
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?
-
Musim Kemarau Mulai Terasa di Sumsel, BI Prediksi Harga Sayur Berpotensi Naik
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA
-
Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban