- Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan sembilan karya budaya Sumatera Selatan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2026.
- Penetapan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap identitas, tradisi, serta nilai budaya yang diwariskan lintas generasi masyarakat.
- Pemerintah Sumatera Selatan kini sedang memproses 57 karya budaya lainnya untuk diajukan pada termin penetapan tahap selanjutnya.
SuaraSumsel.id - Kekayaan budaya Sumatera Selatan kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Sebanyak sembilan karya budaya dari berbagai kabupaten dan kota di Sumsel resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 Termin I oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Penetapan tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi dunia kebudayaan Sumsel. Selain memperkuat identitas daerah, status Warisan Budaya Tak Benda Indonesia juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap tradisi, seni, bahasa, hingga budaya lainnya yang masih hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Adapun sembilan karya budaya yang ditetapkan meliputi Legenda Asal Usul Desa Buluh Cawang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Legenda Bujang Ranggonang, Seruo, Bekarang, dan Tari Mare-Mare dari Kabupaten Musi Banyuasin, Legenda Putri Pinang Masak dari Kabupaten Ogan Ilir, Tari Piring Gelas dari Kabupaten Musi Rawas, Tari Siwar dari Kabupaten Lahat, serta Bebaso Palembang dari Kota Palembang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan, Agung Saputro, S.S., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah kabupaten dan kota, Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Selatan, Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, maestro budaya, komunitas, hingga Pemerintah Provinsi Sumsel.
"Alhamdulillah, pada penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2026 Termin I, seluruh sembilan usulan dari kabupaten dan kota di Sumatera Selatan berhasil ditetapkan," ujar Agung kepada Suara.com, Rabu (5/7/2026).
Dijelaskan Agung, seluruh daerah harus melalui proses mulai dari penyusunan kajian akademik, dokumentasi foto dan video, hingga pembuktian bahwa budaya tersebut masih memiliki nilai penting, fungsi sosial, serta terus dipraktikkan dan dilestarikan oleh masyarakat.
"Semua usulan harus memenuhi persyaratan, termasuk kajian, dokumentasi, dan bukti bahwa tradisi tersebut masih berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi digital Kementerian Kebudayaan sebagai bagian dari perlindungan terhadap budaya daerah," jelasnya.
OKI dan Muba Paling Produktif
Agung menambahkan, sejak program penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dimulai pada 2013 hingga 2025, Sumatera Selatan telah memiliki 67 karya budaya yang resmi ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel
Dari seluruh daerah di Sumsel, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba) menjadi wilayah yang paling produktif mengusulkan karya budaya sehingga memiliki jumlah WBTbI terbanyak.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran daerah dalam melindungi warisan budaya yang dimiliki.
"Penetapan ini bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana budaya tersebut terus dipraktikkan, dikenalkan kepada generasi muda, dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari," tutup Agung.
Paragraf tersebut memang kurang tepat secara logika. Jika total usulan tahun 2026 sebanyak 57 karya budaya, maka 9 sudah lolos pada Sidang Penetapan Termin I, sedangkan sisanya masih menunggu proses penilaian pada Termin II dan Termin III, bukan berarti masih ada 57 lagi.
Puluhan Usulan Menunggu Sidang Termin II dan III
Meski sembilan karya budaya telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada Sidang Penetapan Termin I Tahun 2026, proses pengusulan dari Sumatera Selatan masih terus berlanjut.
Tag
Berita Terkait
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel
-
Cetak Sawah Besar-besaran di Sumsel, Tapi Ancaman Alih Fungsi Masih Mengintai
-
BI Ungkap Strategi Jaga Harga Pangan di Sumsel, Inflasi Melandai Meski Kemarau Mengintai
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?
-
Musim Kemarau Mulai Terasa di Sumsel, BI Prediksi Harga Sayur Berpotensi Naik
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sumsel Tambah 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Ada Bebaso Palembang hingga Tari Siwar
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel
-
5 Sepatu Lari Lokal Harga Rp300 Ribuan, Nyaman untuk Jogging dan Daily Run
-
Cetak Sawah Besar-besaran di Sumsel, Tapi Ancaman Alih Fungsi Masih Mengintai
-
BI Ungkap Strategi Jaga Harga Pangan di Sumsel, Inflasi Melandai Meski Kemarau Mengintai