- Polda Sumatera Selatan mengungkap korupsi kredit fiktif senilai Rp90 miliar yang terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
- Penyidik menetapkan 15 orang tersangka dengan modus memanipulasi dokumen proyek untuk mencairkan fasilitas kredit perbankan secara ilegal.
- Polisi telah memeriksa 48 saksi serta menyita berbagai dokumen kontrak sebagai bukti untuk pengembangan penyidikan kasus tersebut.
SuaraSumsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan tindak pidana di sektor perbankan yang diduga menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp90 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga orang di antaranya langsung ditahan.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik menduga para pelaku menggunakan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah besar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengatakan perkara ini diduga berlangsung pada periode 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas pembiayaan kepada sejumlah debitur.
"Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan tiga orang telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab," ujar AKBP Listiyono.
Penyidik mengungkap, modus yang digunakan diduga dengan menyusun berbagai dokumen proyek seolah-olah sah agar memenuhi persyaratan pencairan kredit.
Dokumen yang diduga dimanipulasi antara lain kontrak pekerjaan, surat pesanan, invoice, hingga berita acara serah terima pekerjaan (BAST). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pencairan fasilitas kredit yang kemudian diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembiayaan.
Setelah dana dicairkan, uang tersebut diduga dipindahkan maupun ditarik oleh pihak-pihak tertentu hingga akhirnya seluruh fasilitas kredit mengalami kemacetan.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang berasal dari unsur perbankan, perusahaan terkait, ahli perbankan, hingga ahli hukum pidana.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen kontrak, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, standar operasional pemberian kredit, hingga hasil audit yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Baca Juga: Korupsi Lampu Jalan Palembang Diusut, Berapa Kerugian Negara yang Sebenarnya?
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. "Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Nandang.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun berperan dalam penyusunan dokumen yang diduga tidak benar.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Lampu Jalan Palembang Diusut, Berapa Kerugian Negara yang Sebenarnya?
-
Terekam CCTV, Modus Bule dan Dua Rekannya Gondol Kosmetik di Toko Palembang
-
Lomba Poster Wayang Palembang: Saat Arjuna Bertemu Avengers
-
Detik-detik Pajero Terbakar di Tol Kayuagung-Palembang, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
Ratu Dewa Rombak 6 Kepala Dinas Pemkot Palembang, Kadiskominfo Ikut Bergeser
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Korupsi Lampu Jalan Diusut, Publik Kembali Ramai Bahas Unggahan Prima Salam soal 7.000 Lampu
-
BRI Peduli Bekali Puluhan Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan Kewirausahaan untuk Perkuat Ekonomi
-
PTBA Resmikan Pusat Pembibitan Mangrove NUSA di Pasir Sakti, Perkuat Rehabilitasi Pesisir
-
Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel
-
Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?