Tasmalinda
Senin, 11 Mei 2026 | 19:56 WIB
peredaran sabu melibatkan dana-dana dengan menggunakan aplikasi DANA
Baca 10 detik
  • Polisi Musi Rawas menangkap dua kurir narkoba, termasuk anak di bawah umur, pada 7 Mei 2026 dini hari.
  • Tersangka kedapatan membawa sabu dan ekstasi dengan modus transaksi menggunakan aplikasi dompet digital senilai Rp50 ribu.
  • Jaringan narkoba kini memanfaatkan remaja sebagai kurir untuk mengelabui petugas dalam transaksi narkotika yang sulit dideteksi tersebut.

SuaraSumsel.id - Peredaran narkoba dengan modus transaksi digital mulai mengkhawatirkan di Sumatera Selatan. Tak hanya menggunakan pembayaran elektronik seperti aplikasi DANA, jaringan ini juga diduga mulai melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir.

Kasus itu terbongkar dalam operasi dini hari di Jalan Umum Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Seorang pemuda berusia 19 tahun dan seorang anak yang masih berstatus di bawah umur diamankan saat diduga hendak mengantarkan sabu dan pil ekstasi kepada pemesan.

Yang membuat kasus ini menyita perhatian, penyidik menemukan bukti transaksi menggunakan aplikasi DANA senilai Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.

Transaksi dilakukan pada Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, dua terduga kurir berada di lokasi membawa satu kotak rokok Gudang Garam.

Namun isi kotak tersebut bukan rokok biasa.

Di dalamnya terdapat lima plastik klip sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram serta 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 4,35 gram.

Polisi menduga kedua pelaku hanya bertugas mengantarkan barang kepada pembeli yang kini masih diburu.

Baca Juga: Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Kasus ini memunculkan kekhawatiran baru soal pola peredaran narkoba yang mulai memanfaatkan pembayaran digital untuk mengurangi transaksi tunai langsung.

Selain itu, keterlibatan anak di bawah umur juga menjadi sorotan karena menunjukkan jaringan narkoba mulai menyasar remaja untuk dijadikan kurir.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengaku prihatin dengan keterlibatan anak dalam kasus tersebut.

“Yang sangat memprihatinkan dalam kasus ini adalah keterlibatan seorang anak yang mestinya masih fokus pada pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan terhadap anak dilakukan sesuai aturan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan keluarga dan Balai Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menyebut jaringan narkoba kini mulai memanfaatkan anak-anak untuk mengurangi kecurigaan saat transaksi dilakukan.

Load More