SuaraSumsel.id - Pertanggungjawaban dalam kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang menyeret PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) harus dilihat secara utuh dan berkeadilan.
Masing-masing pihak yang terseret harus diminta pertanggungjawaban secara proporsional, dengan tidak hanya membebankan sepenuhnya hanya kepada satu pihak.
Dalam melihat kasus ini, perlu untuk dipahami bahwa Koperasi Swadharma dan BNI merupakan entitas yang berbeda. Koperasi Swadharma yang awalnya didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan, serta manajemen operasional di luar BNI. Koperasi Swadharma juga didirikan bagi pegawai internal BNI cabang Siantar, bukan untuk masyarakat umum.
Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa tawaran produk simpanan dari pengurus koperasi dengan iming-iming bunga tinggi tidak dapat diartikan sebagai produk resmi dari BNI.
Atas dasar ini maka terdapat batasan pertanggungjawaban korporasi. Dalam hukum terdapat suatu teori Directing Mind, yang menyatakan bahwa korporasi hanya bisa dimintakan pertanggungjawaban jika para pelakunya merupakan representasi dari perusahaan.
Menurut teori ini, representasi perusahaan hanya melekat pada level direksi dan komisaris. Sementara dalam kasus ini pihak yang sudah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara masing-masing enam tahun adalah eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi.
Mispersepsi Tanggung Renteng: Sukarela, Bukan Paksaan
Selain diproses pidana, kasus ini juga diseret ke perkara perdata. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1278 PK/Pdt/2023, mewajibkan sembilan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng.
Secara konsep, tanggung renteng merujuk pada pertanggungjawaban yang berkeadilan. Sederhananya, jika terdapat lima tergugat maka beban ganti rugi didistribusikan kepada kelimanya secara proporsional.
Baca Juga: Perkuat Peran Perempuan, BRI Hadirkan Kepemimpinan Inklusif dan Akses UMKM Lebih Luas
Artinya, setiap pihak wajib bertanggung jawab sesuai dengan porsi tindakannya masing-masing. Beban tersebut tidak semestinya dilimpahkan sepenuhnya kepada satu pihak hanya karena pihak tersebut dianggap memiliki kemampuan finansial yang lebih besar.
Dalam konteks ini, BNI tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena memiliki aset yang dinilai mencukupi.
Kendati demikian, dalam hukum perdata, satu pihak memang dimungkinkan untuk mengambil alih seluruh beban ganti rugi pihak lainnya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tindakan tersebut harus didasari oleh kesediaan sukarela, bukan atas dasar paksaan.
Agar perkara ini tidak berlarut-larut, proses eksekusi perlu segera dilaksanakan dengan menuntut para tergugat untuk memenuhi kewajibannya. Apabila mereka tidak mampu memenuhinya, maka seluruh aset para tergugat dapat disita untuk melunasi ganti rugi sesuai amar putusan pengadilan.
Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk
Di samping itu, perlu juga dipahami bahwa jika salah satu pihak merasa beban pertanggungjawaban yang dijatuhkan tidak sesuai, mereka berhak menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia.
Berita Terkait
-
Perkuat Peran Perempuan, BRI Hadirkan Kepemimpinan Inklusif dan Akses UMKM Lebih Luas
-
BRI Palembang Salurkan KUR Rp2,34 Triliun untuk Perkuat Produktivitas UMKM
-
Wastra Sumsel Naik Kelas, Bank Sumsel Babel Kucurkan KUR Rp8,45 Triliun untuk UMKM
-
Bangkitnya Hendrosari: Wisata Lontar Sewu Gerakkan UMKM dan Tarik Pembeli ke Desa
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Regional Office Palembang Kucurkan KUR Rp 2,34 Triliun
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Konsisten Dampingi Nasabah hingga Mandiri
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah