Tasmalinda
Jum'at, 03 April 2026 | 22:08 WIB
kebakaran sumur minyak ilegal di perkebunan sawit PT Hindoli
Baca 10 detik
  • Belasan sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, terbakar pada Selasa, 31 Maret 2026, menghanguskan fasilitas serta area sekitar.
  • Aktivitas pengeboran ilegal yang minim standar keselamatan ini terus berulang karena dorongan kebutuhan ekonomi masyarakat di lokasi tersebut.
  • Gubernur Sumatera Selatan mengusulkan skema kerja sama bisnis antara masyarakat dan perusahaan untuk menata aktivitas pertambangan secara lebih terkontrol.

SuaraSumsel.id - Kobaran api yang melahap belasan sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, pada Selasa malam (31/3/2026), bukan sekadar peristiwa kebakaran biasa. Di balik nyala api yang menjalar cepat mengikuti aliran minyak mentah, tersimpan persoalan lama yang tak kunjung selesai.

Sedikitnya belasan titik sumur minyak ilegal di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli terbakar dalam insiden tersebut. Api diduga berasal dari satu sumur di area tebing, lalu menyambar tempat penampungan minyak sebelum akhirnya merembet hingga ke bawah. Dalam waktu singkat, kendaraan operasional hingga warung milik warga ikut hangus.

Namun dua hari setelah kejadian, perhatian publik justru bergeser pada pertanyaan yang lebih besar: mengapa kebakaran sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin terus berulang?

Fenomena ini bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, peristiwa serupa muncul dengan pola yang hampir identik. Aktivitas pengeboran tanpa izin berkembang di sejumlah titik, diikuti pengolahan minyak secara sederhana yang minim standar keselamatan. Ketika satu titik terbakar, lokasi lain kerap menyusul dalam waktu berbeda.

Di lapangan, praktik ini berjalan di antara kebutuhan ekonomi dan lemahnya sistem pengawasan. Bagi sebagian warga, sumur minyak ilegal menjadi sumber penghidupan yang sulit digantikan. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut berlangsung tanpa perlindungan keselamatan yang memadai.

Minyak mentah yang mudah terbakar kerap ditampung secara terbuka, sementara proses pengolahan dilakukan dengan peralatan sederhana. Dalam kondisi seperti itu, percikan kecil saja dapat memicu kebakaran besar. Ketika api muncul, jalurnya tidak terbendung karena mengikuti aliran minyak yang mengalir bebas.

Situasi ini diperparah oleh skala aktivitas yang tidak lagi kecil. Dalam kasus terbaru, jumlah sumur yang terbakar mencapai belasan titik dalam satu kawasan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang lebih besar.

Sejumlah kalangan, termasuk aktivis lingkungan di Sumatera Selatan, mulai mempertanyakan apakah kondisi ini terjadi semata karena kelalaian, atau ada pembiaran yang berlangsung lama. Mereka menilai, tanpa pengawasan yang tegas, aktivitas ilegal semacam ini akan terus tumbuh dan berulang.

Di tengah sorotan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memilih pendekatan yang tidak semata-mata represif. Saat meninjau langsung lokasi kebakaran pada Jumat (3/4/2026), ia menegaskan bahwa persoalan ini perlu dilihat secara lebih menyeluruh.

Baca Juga: 20 Sumur Minyak Ilegal Membara di Muba, Dugaan Pembiaran Seret Pemkab dan PT Hindoli

Menurutnya, hubungan antara perusahaan dan masyarakat harus dibangun dalam kerangka yang saling menguntungkan. Ia menyebut konsep simbiosis mutualisme sebagai salah satu pendekatan yang perlu didorong, mengingat masyarakat di sekitar lokasi telah lama bergantung pada aktivitas tersebut.

Herman Deru juga membuka kemungkinan penataan melalui skema kerja sama antara masyarakat dan perusahaan. Model business to business atau B to B dinilai dapat menjadi jalan tengah, agar aktivitas yang selama ini berlangsung secara ilegal dapat diarahkan menjadi lebih tertib dan terkontrol.

Meski demikian, ia mengakui bahwa langkah tersebut tidak mudah. Area yang terdampak merupakan bagian dari investasi perusahaan dengan status penanaman modal asing, sehingga setiap kebijakan harus disusun dengan hati-hati dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Pemerintah daerah kini dihadapkan pada dilema yang tidak sederhana. Penertiban secara tegas berisiko mematikan sumber penghasilan masyarakat, sementara pembiaran akan terus membuka peluang terjadinya kebakaran dan kerusakan lingkungan.

Di sisi lain, aparat kepolisian tetap melanjutkan proses hukum dengan memburu pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik sumur. Namun pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa penindakan saja belum cukup menghentikan aktivitas ini.

Kebakaran yang kembali terjadi di Muba kini menjadi semacam pengingat bahwa persoalan sumur minyak ilegal tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal. Dibutuhkan langkah yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjawab realitas sosial dan ekonomi di lapangan.

Load More