- Gugatan mengenai perbedaan ejaan "Sumatera" dan "Sumatra" diajukan ke MK oleh Duta Bahasa Sumsel.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
- Inkonsistensi penulisan antara KBBI ("Sumatra") dan undang-undang ("Sumatera") tetap belum menemukan titik terang.
SuaraSumsel.id - Perdebatan soal “Sumatera” atau “Sumatra” bukanlah perkara sederhana, meski kerap muncul dalam percakapan sehari-hari. Di balik perbedaan satu huruf itu tersimpan persoalan yang menyentuh bahasa, identitas, hingga legitimasi penamaan wilayah.
Pertanyaan yang terus berulang yakni mana kata yang sebenarnya benar. Belakangan penulisan kata tersebut akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh para Duta Bahasa Sumatera Selatan yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
Namun, alih-alih mendapat kepastian, perkara ini justru berhenti di pintu awal.
Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan tersebut. “Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” demikian disampaikan dalam sidang putusan.
Artinya, gugatan tidak masuk ke pokok perkara, sehingga tidak ada penilaian apakah “Sumatera” atau “Sumatra” yang benar.
Keputusan yang dibacakan pada pertengahan Maret itu pun tidak menghadirkan kepastian, melainkan menyisakan pertanyaan yang belum menemukan titik terang.
Bagi sebagian orang, perbedaan ini mungkin terdengar sepele, yakni sekadar tambahan satu huruf “e”. Namun bagi pegiat bahasa, persoalan ini jauh lebih dalam, menyangkut sejarah, identitas, hingga legitimasi penamaan wilayah.
Para pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara penggunaan bahasa dalam kehidupan sehari-hari dengan regulasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk baku yang diakui adalah “Sumatra”. Sementara dalam berbagai undang-undang, termasuk penamaan provinsi, digunakan “Sumatera”.
Perbedaan ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga dinilai dapat mengganggu upaya edukasi bahasa kepada masyarakat.
Baca Juga: Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
Namun langkah mereka kandas karena alasan mendasar. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional secara langsung.
Dengan demikian, perkara dianggap tidak memenuhi syarat untuk diuji. Akibatnya, substansi utama guna memutuskan mana yang seharusnya digunakan, tidak pernah benar-benar dibahas.
Di satu sisi, KBBI sebagai rujukan resmi bahasa menetapkan “Sumatra” sebagai bentuk baku. Di sisi lain, dokumen hukum negara menggunakan “Sumatera”. Dua otoritas berbeda, dua penulisan yang hidup berdampingan.
Bagi masyarakat umum, perbedaan ini mungkin tak terlalu terasa. Namun dalam konteks administrasi, pendidikan, hingga komunikasi resmi, inkonsistensi tersebut dapat menjadi persoalan. Publik pun dihadapkan pada pilihan yakni haruskah mengikuti kaidah bahasa atau tunduk pada penamaan dalam undang-undang.
Perdebatan ini pada akhirnya membuka diskusi yang lebih luas bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga cermin identitas. Nama wilayah membawa sejarah panjang, kesepakatan sosial, dan pengakuan hukum.
Karena itu, upaya para Duta Bahasa tidak sekadar gugatan administratif. Ada dorongan untuk menghadirkan konsistensi, kejelasan, dan ketertiban dalam penggunaan bahasa Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
DPRD Sumsel: 7 Fakta Anggaran Rumah Dinas Pimpinan yang Bernilai Miliaran Rupiah
-
Jalintim Jambi-Palembang Lumpuh! Truk Sudah Ditahan, Macet di Muba Tak Kunjung Usai
-
5 Fakta Macet Parah di Tungkal Jaya Muba, Kendaraan Terjebak hingga Pemudik Terlantar Berjam-jam
-
Setelah Meja Biliar Disorot, Ini Sederet Anggaran Rumah Dinas Pimpinan DPRD Sumsel Berbiaya Mewah
-
Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel Jadi Sorotan, Berapa Sih Harga Aslinya?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga
-
Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?