- Tarif penyeberangan Lebaran 2026 via rute Tanjung Api-Api menuju Muntok, Bangka Belitung, telah dirinci.
- Tarif bervariasi mulai dari pejalan kaki dewasa Rp58.100 hingga kendaraan panjang di atas 16 meter Rp6.125.000.
- Informasi tarif ini sangat penting untuk perencanaan perjalanan selama periode arus balik Lebaran.
SuaraSumsel.id - Selain kesiapan armada kapal, informasi tarif penyeberangan menjadi hal penting bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat arus balik Lebaran 2026.
Rute Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Belitung, menyediakan berbagai kategori tarif sesuai jenis penumpang dan kendaraan.
Berikut rincian lengkapnya:
1. Penumpang Pejalan Kaki
Penumpang dewasa dikenakan tarif sekitar Rp58.100 per orang. Sementara bayi usia 0–2 tahun dikenakan tarif Rp7.400.
2. Sepeda dan Sepeda Motor
Sepeda dikenakan tarif Rp74.500 per unit.
Motor di bawah 500 cc sebesar Rp138.000, sedangkan motor di atas 500 cc dikenakan Rp231.600 per unit.
3. Mobil Pribadi dan Kendaraan Barang Ringan
Mobil penumpang dikenakan tarif Rp1.051.200 per unit.
Sementara mobil barang berada di kisaran Rp912.221.
Baca Juga: Selain Rendang, 7 Lauk Ketupat Khas Sumsel Ini Diam-Diam Jadi Favorit Saat Lebaran
4. Kendaraan Besar
Mobil besar penumpang dikenakan tarif Rp1.864.200, sedangkan mobil besar barang Rp1.700.200.
5. Bus dan Kendaraan Logistik
Bus penumpang dikenakan tarif Rp3.045.500.
Untuk kendaraan barang besar, tarifnya Rp2.599.200.
6. Kendaraan Panjang dan Berat
Kendaraan dengan panjang 10–12 meter dikenakan Rp3.093.500.
Di atas 12 meter mencapai Rp4.454.800.
Sedangkan kendaraan lebih dari 16 meter dikenakan tarif Rp6.125.000.
Berita Terkait
-
Arus Balik Lebaran 2026 Lebih Cepat dari Perkiraan, 14 Ribu Kendaraan Sudah Masuk Tol Terpeka
-
Bank Sumsel Babel Siapkan Rp1,2 Triliun Jelang Idulfitri 1447 H, Antisipasi Lonjakan Transaksi
-
Jadwal Libur Bank Sumsel Babel Maret 2026: Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah Lengkap
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan 'Welcome to Palembang', Perahu Kajang Jadi Ikon Baru Bandara SMB II
-
Sinergi Bank Sumsel Babel dalam Mudik Gratis 1447 H, Perkuat Layanan Publik untuk Masyarakat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang