- Diskon ganda adalah potongan harga bertahap, di mana diskon kedua dihitung dari harga setelah diskon pertama.
- Rumus harga akhir diskon ganda melibatkan perkalian sisa harga setelah setiap diskon diterapkan secara berurutan.
- Kesalahan umum terjadi karena menjumlahkan persentase diskon, padahal seharusnya dihitung secara progresif.
SuaraSumsel.id - Label promo diskon ganda 50 persen dan 20 persen sering membuat pembeli tergiur. Sayangnya, masih banyak yang keliru menghitungnya dan mengira potongan harga langsung menjadi 70 persen. Padahal, diskon ganda tidak dijumlahkan, melainkan dihitung secara bertahap.
Agar tidak salah lagi saat belanja atau mengerjakan soal matematika, berikut penjelasan rumus diskon ganda lengkap dengan cara menghitung dan contoh yang mudah dipahami.
Diskon ganda adalah potongan harga yang diberikan lebih dari satu kali secara berurutan. Diskon kedua dihitung dari harga setelah diskon pertama, bukan dari harga awal.
Rumus Diskon Ganda yang Benar
Rumus umum diskon ganda adalah:
Harga Akhir = Harga Awal × Sisa Diskon Pertama × Sisa Diskon Kedua
Untuk diskon:
50 persen → sisa harga 50 persen
20 persen → sisa harga 80 persen
Maka rumusnya menjadi:
Harga Akhir = Harga Awal × 0,5 × 0,8
Contoh Perhitungan Diskon 50 Persen dan 20 Persen
Misalnya harga awal sebuah tas adalah Rp100.000.
Baca Juga: Mengulik Alasan PLN Masih Mengangkut Batu Bara Lewat Jalan Darat di Sumsel
Setelah diskon pertama 50 persen
Harga menjadi Rp50.000
Setelah diskon kedua 20 persen
Potongan 20 persen dari Rp50.000 = Rp10.000
Harga akhir = Rp40.000
Artinya, diskon 50 persen dan 20 persen setara dengan potongan total 60 persen, bukan 70 persen.
Cara Cepat Menghitung Diskon Ganda
Gunakan metode sisa harga:
Harga akhir = 0,5 × 0,8 × harga awal
= 0,4 × harga awal
Dengan cara ini, kamu bisa langsung tahu harga akhir tanpa menghitung satu per satu.
Tag
Berita Terkait
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif: Aturan Mudah yang Wajib Dikuasai
-
Cara Membulatkan Bilangan ke Satuan, Puluhan, dan Ratusan Terdekat
-
Pengertian dan Perbedaan Bilangan Cacah, Asli, Bulat dan Rasional
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Palembang Kekurangan TPU? Enam Kecamatan Masih Belum Punya Tempat Pemakaman Umum