- Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak PKPU Sriwijaya FC yang diajukan Hotel Majestic pada Senin, 22 Desember 2025.
- Penolakan permohonan tersebut memastikan Sriwijaya FC terhindar dari ancaman kepailitan dan dapat melanjutkan operasional.
- Keputusan hukum ini diharapkan menjadi momentum positif bagi klub untuk melakukan pembenahan dan menarik minat investor.
SuaraSumsel.id - Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang. Sriwijaya FC (SFC) dipastikan selamat dari ancaman pailit setelah majelis hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Hotel Majestic Palembang. Putusan ini menjadi napas baru bagi Laskar Wong Kito untuk kembali menata langkah dan fokus bangkit.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025), dengan register perkara Nomor 371/Pdt.Sub-PKPU/2025/PN Niaga Jkt Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan PKPU dari pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.330.000 kepada pihak pemohon.
Kuasa hukum Sriwijaya FC, Berman Limbong, SH, MH, memastikan hasil tersebut usai sidang.
“Permohonan PKPU Majestic ditolak,” ujarnya singkat, dengan nada optimistis.
Putusan ini menegaskan status hukum Sriwijaya FC tetap berjalan dan klub tidak dinyatakan pailit. Artinya, aktivitas operasional, pengelolaan tim, serta agenda kompetisi masih sah dan dapat dilanjutkan tanpa bayang-bayang PKPU.
Bagi manajemen, pemain, dan suporter, keputusan ini terasa seperti beban yang terangkat. Namun, putusan pengadilan juga menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah belum selesai. Berman menyebut momen ini sebagai titik balik untuk pembenahan bertahap.
“Alhamdulillah. Harapannya ini menjadi momentum positif agar Sriwijaya FC bisa kembali berjaya, menarik minat investor,” katanya.
Di tengah kabar baik dari ruang sidang, fokus tim kembali ke lapangan. Sriwijaya FC dijadwalkan menjamu PSMS Medan di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring pada 27 Desember. Laga ini menjadi ujian awal yakni apakah stabilitas hukum bisa beriringan dengan peningkatan performa.
Ditolaknya PKPU menghentikan langkah Sriwijaya FC menuju jurang pailit dan membuka kembali jalan pemulihan mulai dari penataan manajemen, pemulihan kepercayaan, hingga strategi finansial yang lebih sehat.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Dampingi ASN Siapkan Masa Purna Tugas yang Sejahtera
Dan setelah selamat dari badai hukum, Laskar Wong Kito kini punya satu misi utama yakni bangkit.
Tag
Berita Terkait
-
Sriwijaya FC di Ujung Tanduk: Apakah Palu Hakim Hari Ini Mengakhiri Legenda?
-
Kecewa Dihujat, Wakil Presiden Sriwijaya FC Resmi Mundur dari Jabatannya?
-
Update Klasemen Terkini! Sumsel United Bertahan di Lima Besar, Sriwijaya FC Masih di Dasar
-
Menit 89 yang Bikin Sriwijaya FC Gagal Raih Kemenangan Perdana di Jakabaring
-
Laga Harga Diri! Sriwijaya FC vs Sumsel United Jadi Pertarungan Antar Generasi di Palembang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Emas Dilepas Demi Lebaran, Warga Ini Rela Jual Perhiasan Agar Bisa Pulang Kampung
-
BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026
-
6 Cara Hemat BBM dan Energi dari Herman Deru, Saat Lebaran Warga Diminta Siaga Ekonomi Global