- Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak PKPU Sriwijaya FC yang diajukan Hotel Majestic pada Senin, 22 Desember 2025.
- Penolakan permohonan tersebut memastikan Sriwijaya FC terhindar dari ancaman kepailitan dan dapat melanjutkan operasional.
- Keputusan hukum ini diharapkan menjadi momentum positif bagi klub untuk melakukan pembenahan dan menarik minat investor.
SuaraSumsel.id - Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang. Sriwijaya FC (SFC) dipastikan selamat dari ancaman pailit setelah majelis hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Hotel Majestic Palembang. Putusan ini menjadi napas baru bagi Laskar Wong Kito untuk kembali menata langkah dan fokus bangkit.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025), dengan register perkara Nomor 371/Pdt.Sub-PKPU/2025/PN Niaga Jkt Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan PKPU dari pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.330.000 kepada pihak pemohon.
Kuasa hukum Sriwijaya FC, Berman Limbong, SH, MH, memastikan hasil tersebut usai sidang.
“Permohonan PKPU Majestic ditolak,” ujarnya singkat, dengan nada optimistis.
Putusan ini menegaskan status hukum Sriwijaya FC tetap berjalan dan klub tidak dinyatakan pailit. Artinya, aktivitas operasional, pengelolaan tim, serta agenda kompetisi masih sah dan dapat dilanjutkan tanpa bayang-bayang PKPU.
Bagi manajemen, pemain, dan suporter, keputusan ini terasa seperti beban yang terangkat. Namun, putusan pengadilan juga menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah belum selesai. Berman menyebut momen ini sebagai titik balik untuk pembenahan bertahap.
“Alhamdulillah. Harapannya ini menjadi momentum positif agar Sriwijaya FC bisa kembali berjaya, menarik minat investor,” katanya.
Di tengah kabar baik dari ruang sidang, fokus tim kembali ke lapangan. Sriwijaya FC dijadwalkan menjamu PSMS Medan di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring pada 27 Desember. Laga ini menjadi ujian awal yakni apakah stabilitas hukum bisa beriringan dengan peningkatan performa.
Ditolaknya PKPU menghentikan langkah Sriwijaya FC menuju jurang pailit dan membuka kembali jalan pemulihan mulai dari penataan manajemen, pemulihan kepercayaan, hingga strategi finansial yang lebih sehat.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Dampingi ASN Siapkan Masa Purna Tugas yang Sejahtera
Dan setelah selamat dari badai hukum, Laskar Wong Kito kini punya satu misi utama yakni bangkit.
Tag
Berita Terkait
-
Sriwijaya FC di Ujung Tanduk: Apakah Palu Hakim Hari Ini Mengakhiri Legenda?
-
Kecewa Dihujat, Wakil Presiden Sriwijaya FC Resmi Mundur dari Jabatannya?
-
Update Klasemen Terkini! Sumsel United Bertahan di Lima Besar, Sriwijaya FC Masih di Dasar
-
Menit 89 yang Bikin Sriwijaya FC Gagal Raih Kemenangan Perdana di Jakabaring
-
Laga Harga Diri! Sriwijaya FC vs Sumsel United Jadi Pertarungan Antar Generasi di Palembang
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
7 Bedak Padat Juara Nahan Minyak untuk Touch Up di Siang Hari
-
2 Bedak Padat Lokal untuk Makeup Harian, Wardah vs Pixy
-
Liburan Nataru di Palembang Makin Murah, 10 Hotel dengan Promo Menginap & Dinner Spesial
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Perkara TPPU Rp38 Miliar Eks Rektor Bina Darma Palembang Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang?