-
Warga Palembang menggugat Polytron sebesar Rp2 miliar karena televisi barunya rusak setelah tiga bulan digunakan.
-
Klaim garansi ditolak oleh pihak service center dengan alasan kerusakan tidak termasuk dalam tanggungan garansi.
-
Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Palembang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
SuaraSumsel.id - Seorang warga Palembang bernama Yaprudin Zakaria menggugat perusahaan elektronik Polytron senilai Rp2 miliar setelah televisi yang baru dibelinya mengalami kerusakan dalam waktu singkat. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam berkas gugatan yang diajukan pada awal November 2025, Yaprudin mengaku membeli satu unit televisi baru merek Polytron yang hanya digunakan selama tiga bulan. Namun, tanpa sebab yang jelas, televisi tersebut tiba-tiba rusak. Ia menegaskan, kerusakan itu bukan akibat kelalaian, karena televisi tidak jatuh, tidak terkena air, dan tidak tersambar petir.
Merasa dirugikan, Yaprudin mendatangi service center Polytron di Palembang untuk mengajukan klaim garansi. Namun, pihak service center menolak klaim tersebut dengan alasan jenis kerusakan yang terjadi tidak termasuk dalam tanggung jawab garansi. Ia bahkan diminta membayar biaya servis sebesar Rp3 juta, meski televisi masih dalam masa garansi resmi pabrikan.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Yaprudin kemudian melayangkan gugatan ke PN Palembang dengan tiga pihak tergugat, yakni Polytron Service Center Palembang (Tergugat I), PT Sarana Kencana Mulya Palembang (Tergugat II), dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron Pusat) (Tergugat III). Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai Rp2 miliar.
Gugatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan barang dan layanan sesuai dengan jaminan kualitas.
Sidang perdana kasus ini digelar di PN Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Parmatomi, SH, namun belum dapat dilanjutkan karena ketiga pihak tergugat tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda sidang selama tiga minggu untuk memberikan kesempatan kepada para tergugat hadir pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum penggugat, Supriadi Syamsudin, SH, MH, mengatakan bahwa gugatan ini bukan semata-mata soal kerugian materiil, melainkan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam pelayanan konsumen. Ia menilai, kasus ini menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk berani memperjuangkan haknya ketika produk yang dibeli tidak sesuai dengan jaminan mutu.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perusahaan besar seharusnya tidak menutup mata terhadap keluhan pelanggan. “Ini soal tanggung jawab produsen terhadap konsumen. Kalau garansi tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka kepercayaan publik bisa hilang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah maraknya laporan konsumen yang merasa dirugikan oleh layanan purna jual produk elektronik. Banyak warga menilai langkah Yaprudin menggugat Polytron adalah bentuk keberanian yang perlu diapresiasi, karena dapat menjadi pelajaran bagi konsumen lain agar lebih waspada dan paham hak-haknya.
Baca Juga: Terungkap! 5 Pahlawan Tanpa Nama dari Sumsel yang Diam-Diam Ubah Arah Sejarah
Berita Terkait
-
Viral di Medsos! Tiga Kedai Mie Celor Ini Disebut Paling Enak di Palembang
-
Sambil Kuliah, Anak Muda Palembang Raup Ratusan Juta dari Agen Lion Parcel
-
Charming Events 2026 Resmi Diluncurkan, Palembang Siapkan 135 Event untuk Gaet 2,3 Juta Wisatawan
-
Siap-siap Gelap! PLN Umumkan Pemadaman 4-8 Jam di Sejumlah Wilayah Palembang Hari Ini
-
Palembang Siap Buka Tahun Wisata Baru Lewat Charming Events of Palembang 2026
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat
-
Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?
-
Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?
-
BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas
-
Ganesha, Bayi Gajah Tesso Nilo yang Lahir dari Induk Gajah Binaan dan Gajah Liar