-
LPBH PBNU melaporkan Trans 7 ke Mabes Polri dan Dewan Pers karena tayangan Xpose Uncensored dianggap menghina kiai dan pesantren.
-
PBNU menilai tayangan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis SARA.
-
LPBH PBNU menegaskan permintaan maaf dari Trans 7 tidak cukup dan langkah hukum menjadi upaya final menjaga martabat kiai.
SuaraSumsel.id - Malam Selasa (14/10/2025), udara di sekitar Gedung Bareskrim Polri terasa berat. Bukan karena panas Jakarta, tapi karena rasa kecewa yang dibawa oleh rombongan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU).
Tepat pukul 19.30 WIB, mereka resmi melaporkan Trans 7 atas tayangan Xpose Uncensored yang dianggap melecehkan martabat kiai dan pesantren.
Satu jam sebelumnya, pukul 18.30 WIB, laporan serupa juga sudah disampaikan ke Dewan Pers. Aduan itu tercatat dengan nomor 2510026, menandai langkah serius LPBH PBNU yang menilai tayangan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi penghinaan terhadap simbol agama.
“Bagi kami, kiai bukan sekadar tokoh agama. Mereka guru kehidupan. Kalau simbol itu dijadikan bahan olok-olok, itu luka bagi seluruh warga pesantren,” ujar Aripudin, Ketua LPBH PBNU, dengan suara yang tenang tapi tajam.
“Permohonan maaf tidak cukup. Kami menempuh jalur hukum bukan karena marah, tapi karena ingin menjaga martabat,” katanya menegaskan.
Di kalangan Nahdliyin, pesantren bukan sekadar tempat belajar, tapi juga tempat menanamkan adab. Kiai dihormati, bukan hanya karena ilmunya, tapi karena ketulusannya.
Ketika tayangan televisi menampilkan narasi yang seolah mengejek peran kiai, banyak santri dan alumni pesantren merasa tersentak.
“Orang luar mungkin melihatnya cuma humor atau kritik. Tapi bagi kami, itu bentuk perendahan,” ujar seorang alumni pesantren Tebuireng lewat media sosial.
Di platform X (Twitter), tagar #HormatiKiai sempat menjadi trending topic, diikuti seruan agar media berhati-hati mengangkat tema keagamaan. “Kiai adalah penjaga moral bangsa. Kalau beliau dijadikan bahan olok-olok, berarti kita sedang mencemooh nilai-nilai yang menjaga negeri ini,” tulis salah satu pengguna.
Menurut LPBH PBNU, tayangan Xpose Uncensored diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu mengatur tentang larangan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Baca Juga: Bukan Sekadar Sponsor, Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak di Balik Meriahnya Pornas KORPRI XVI
Aripudin menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menerima pengaduan resmi dan diharapkan segera memutuskan kasus ini secara adil. “Kami tidak ingin kejadian seperti ini menjadi kebiasaan. Media punya tanggung jawab moral, bukan hanya rating,” ujarnya.
“Kiai dan pesantren adalah penjaga adab bangsa. Kalau media mulai melupakan adab, kami akan mengingatkannya lewat hukum,” tegasnya.
Kasus ini meluas menjadi perbincangan nasional. Banyak pihak menilai langkah PBNU bukan semata kemarahan, tetapi bentuk pendidikan sosial tentang batas kebebasan berekspresi.
“Media punya hak bicara, tapi publik juga punya hak untuk tidak dihina,” ujar seorang akademisi komunikasi dari UIN Syarif Hidayatullah.
Bagi LPBH PBNU, langkah ini bukan untuk membungkam pers, tetapi untuk memulihkan rasa hormat yang mereka anggap telah dilanggar. “Ini bukan tentang hukum semata. Ini tentang rasa,” kata Aripudin singkat.
Hingga kini, Trans 7 belum memberikan pernyataan resmi atas laporan tersebut. Namun bagi Nahdliyin, pelaporan ini sudah menjadi pesan moral yang jelas: bahwa rasa hormat adalah batas tertinggi kebebasan berekspresi.
Di tengah derasnya arus media dan sensasi, satu hal tetap abadi di pesantren — menghormati guru dan menjaga adab.
Berita Terkait
-
Viral Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Tolak Santunan, Pilih Berkah Kiai Bikin Netizen Terbelah
-
BNPB Sebut Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Lebih Ngeri dari Gempa dan Banjir
-
Motif Hutang Berujung Maut, 3 Anak Jadi Tersangka Baru Kasus Santri Tewas di Tebo
-
Santri di Jambi Alami Bullying, Alat Kelamin Ditendang Senior Sampai Bengkak
-
Sarat Nilai Sejarah, Ini 5 Masjid Wajib Dikunjungi Saat Libur Lebaran di Palembang
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas