-
Universitas Sjakhyakirti Palembang dijatuhi sanksi pembinaan oleh Kemendikti.
-
Dualisme yayasan menjadi penyebab utama konflik panjang di kampus.
-
Mahasiswa tetap bisa berkuliah selama kampus menjalankan pembinaan sesuai aturan.
SuaraSumsel.id - Setelah diterpa konflik internal, akhirnya titik akhir drama di dunia pendidikan tinggi Palembang terungkap.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) resmi menjatuhkan sanksi pembinaan kepada Universitas Sjakhyakirti atau Unisti Palembang, buntut dari kisruh dualisme kepengurusan yayasan yang tak kunjung reda.
Keputusan ini menjadi babak baru yang menandai berakhirnya tarik-ulur kekuasaan di tubuh kampus legendaris tersebut, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi dunia akademik di Sumatera Selatan.
Dua Yayasan, Satu Nama Besar
Kisruh bermula dari dualisme yayasan yang sama-sama mengklaim sebagai pengelola sah Universitas Sjakhyakirti.
Masing-masing pihak memiliki struktur kepemimpinan sendiri, mengeluarkan keputusan administratif berbeda, dan bahkan saling mengklaim kewenangan akademik.
Situasi ini memicu kekacauan administratif hingga ke mahasiswa — mulai dari penerbitan ijazah, pengelolaan keuangan, hingga proses akreditasi.
LLDikti Wilayah II pun turun tangan melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan.
Setelah melalui proses panjang, Direktorat Diktisaintek Kemendikti akhirnya mengeluarkan keputusan tegas: Universitas Sjakhyakirti dikenai sanksi pembinaan.
Baca Juga: 5 Tren Bisnis yang Akan Meledak di Sumsel Menjelang 2026: Nomor 3 Mulai Digarap Anak Muda
Langkah ini diambil setelah kementerian menilai bahwa konflik internal telah mengganggu tata kelola kampus dan berpotensi merugikan mahasiswa.
“Masalah dualisme yayasan sudah selesai, dan kini statusnya sedang dalam pembinaan,” ujar Kepala LLDikti Wilayah II, Prof. Ishaq Iskandar, dikutip dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Keputusan ini menjadi perhatian besar bagi ribuan mahasiswa aktif Unisti. Banyak yang khawatir akan nasib ijazah, kelanjutan perkuliahan, dan akreditasi program studi mereka.
Namun, Kemendikti menegaskan bahwa sanksi pembinaan bukan berarti penutupan, melainkan langkah perbaikan agar kampus kembali ke jalur hukum dan tata kelola yang benar.
“Mahasiswa tetap bisa berkuliah, tapi pengelola kampus wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru,” ungkap salah satu sumber di lingkungan LLDikti.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi swasta di Indonesia — bahwa dualisme kepengurusan dan konflik yayasan tidak hanya merusak reputasi, tapi juga mengancam masa depan akademik ribuan mahasiswa.
Tag
Berita Terkait
-
Besok Ratusan Mahasiswa dari 20 Kampus Gelar Demo di DPRD Sumsel, Ini Titik Kumpulnya
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
Ribuan Peserta UTBK di Unsri Bisa Menginap Gratis di Kampus, Ini Lokasinya!
-
Persaingan Ketat Bisnis Kost di Indralaya Kampus Unsri: Berlomba Inovatif
-
Di Tengah Konflik Yayasan, Mahasiswa Sjakhyakirti Palembang Tuntut Kejelasan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional