-
Universitas Sjakhyakirti Palembang dijatuhi sanksi pembinaan oleh Kemendikti.
-
Dualisme yayasan menjadi penyebab utama konflik panjang di kampus.
-
Mahasiswa tetap bisa berkuliah selama kampus menjalankan pembinaan sesuai aturan.
SuaraSumsel.id - Setelah diterpa konflik internal, akhirnya titik akhir drama di dunia pendidikan tinggi Palembang terungkap.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) resmi menjatuhkan sanksi pembinaan kepada Universitas Sjakhyakirti atau Unisti Palembang, buntut dari kisruh dualisme kepengurusan yayasan yang tak kunjung reda.
Keputusan ini menjadi babak baru yang menandai berakhirnya tarik-ulur kekuasaan di tubuh kampus legendaris tersebut, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi dunia akademik di Sumatera Selatan.
Dua Yayasan, Satu Nama Besar
Kisruh bermula dari dualisme yayasan yang sama-sama mengklaim sebagai pengelola sah Universitas Sjakhyakirti.
Masing-masing pihak memiliki struktur kepemimpinan sendiri, mengeluarkan keputusan administratif berbeda, dan bahkan saling mengklaim kewenangan akademik.
Situasi ini memicu kekacauan administratif hingga ke mahasiswa — mulai dari penerbitan ijazah, pengelolaan keuangan, hingga proses akreditasi.
LLDikti Wilayah II pun turun tangan melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan.
Setelah melalui proses panjang, Direktorat Diktisaintek Kemendikti akhirnya mengeluarkan keputusan tegas: Universitas Sjakhyakirti dikenai sanksi pembinaan.
Baca Juga: 5 Tren Bisnis yang Akan Meledak di Sumsel Menjelang 2026: Nomor 3 Mulai Digarap Anak Muda
Langkah ini diambil setelah kementerian menilai bahwa konflik internal telah mengganggu tata kelola kampus dan berpotensi merugikan mahasiswa.
“Masalah dualisme yayasan sudah selesai, dan kini statusnya sedang dalam pembinaan,” ujar Kepala LLDikti Wilayah II, Prof. Ishaq Iskandar, dikutip dari Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Keputusan ini menjadi perhatian besar bagi ribuan mahasiswa aktif Unisti. Banyak yang khawatir akan nasib ijazah, kelanjutan perkuliahan, dan akreditasi program studi mereka.
Namun, Kemendikti menegaskan bahwa sanksi pembinaan bukan berarti penutupan, melainkan langkah perbaikan agar kampus kembali ke jalur hukum dan tata kelola yang benar.
“Mahasiswa tetap bisa berkuliah, tapi pengelola kampus wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru,” ungkap salah satu sumber di lingkungan LLDikti.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi swasta di Indonesia — bahwa dualisme kepengurusan dan konflik yayasan tidak hanya merusak reputasi, tapi juga mengancam masa depan akademik ribuan mahasiswa.
Tag
Berita Terkait
-
Besok Ratusan Mahasiswa dari 20 Kampus Gelar Demo di DPRD Sumsel, Ini Titik Kumpulnya
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
Ribuan Peserta UTBK di Unsri Bisa Menginap Gratis di Kampus, Ini Lokasinya!
-
Persaingan Ketat Bisnis Kost di Indralaya Kampus Unsri: Berlomba Inovatif
-
Di Tengah Konflik Yayasan, Mahasiswa Sjakhyakirti Palembang Tuntut Kejelasan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?