-
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dalam kasus jaksa gadungan di OKI, salah satunya merupakan PNS aktif berinisial BA.
-
BA bersama rekannya EF diduga menawarkan jasa penyelesaian kasus korupsi dengan menggunakan atribut kejaksaan palsu.
-
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
SuaraSumsel.id - Misteri di balik sosok jaksa gadungan yang dengan beraninya "gentayangan" di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, dan identitas pelaku utamanya sungguh di luar dugaan yakni ia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Tersangka utama berinisial BA, yang sebelumnya ditangkap saat mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, ternyata adalah seorang abdi negara dari kabupaten tetangga. Ia tercatat sebagai PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat yang cukup tinggi, yaitu golongan III/D.
BA kini ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, seorang warga sipil berinisial EF, yang diduga turut membantu melancarkan aksinya.
Kronologi Penangkapan yang Penuh Drama
Kasus ini mulai terungkap saat tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mencium gelagat aneh dari BA. Puncaknya, pada Senin (6/10/2025), BA dan EF berhasil diringkus saat sedang berada di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung.
“Saat diamankan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam rilis resminya, Selasa (7/10/2025).
Setelah diinterogasi, kebohongannya pun terbongkar. Keduanya langsung digelandang ke kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang sangat licik. Dengan statusnya sebagai PNS dan atribut kejaksaan palsu yang ia kenakan, BA bersama rekannya diduga menawarkan jasa "penyelesaian" perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Mereka mendekati pihak-pihak yang sedang tersandung kasus korupsi, menjanjikan bisa "membereskan" masalah mereka dengan imbalan sejumlah uang untuk keuntungan pribadi. Aksi ini tidak hanya merusak nama baik institusi Kejaksaan, tetapi juga merupakan tindak pidana pemerasan.
Baca Juga: Lagi Setrika Baju, Wanita Ini Syok Direkam Telanjang, Videonya Kini Disebar Mantan Pacar
Berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan dari lima orang saksi yang telah diperiksa, penyidik Kejati Sumsel akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang,” jelas Vanny.
Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main.
Kisah PNS golongan III/D yang banting setir menjadi "jaksa agung" gadungan ini menjadi cerminan dari betapa rapuhnya kepercayaan publik ketika seragam dan status disalahgunakan untuk kejahatan.
Berita Terkait
-
Lagi Setrika Baju, Wanita Ini Syok Direkam Telanjang, Videonya Kini Disebar Mantan Pacar
-
Viral 'Tepuk Sakinah' Saat Akad Nikah, Benarkah Jurus Baru Menag Bisa Cegah Perceraian?
-
Viral Jaksa Gadungan di OKI Sempat Minta Pengawalan ke Kodim, Motifnya Bikin Terharu
-
Masuk ke Night City: Ini Kumpulan Prompt AI untuk Gaya Cyberpunk Neon ala Blade Runner
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Didukung Kredit dan Dana Murah, Laba BRI Capai Rp57,13 Triliun di 2025
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka
-
Alex Noerdin: Warisan Ambisi Jurnalisme Internasional dari Palembang ke Amerika Serikat
-
Alex Noerdin: Kronologi Lengkap Tiga Kasus Korupsi dan Status Gugur Demi Hukum
-
HUT ke-45, PT Bukit Asam Tebar Energi Kebaikan Lewat Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi