-
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dalam kasus jaksa gadungan di OKI, salah satunya merupakan PNS aktif berinisial BA.
-
BA bersama rekannya EF diduga menawarkan jasa penyelesaian kasus korupsi dengan menggunakan atribut kejaksaan palsu.
-
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
SuaraSumsel.id - Misteri di balik sosok jaksa gadungan yang dengan beraninya "gentayangan" di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, dan identitas pelaku utamanya sungguh di luar dugaan yakni ia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Tersangka utama berinisial BA, yang sebelumnya ditangkap saat mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, ternyata adalah seorang abdi negara dari kabupaten tetangga. Ia tercatat sebagai PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat yang cukup tinggi, yaitu golongan III/D.
BA kini ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, seorang warga sipil berinisial EF, yang diduga turut membantu melancarkan aksinya.
Kronologi Penangkapan yang Penuh Drama
Kasus ini mulai terungkap saat tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mencium gelagat aneh dari BA. Puncaknya, pada Senin (6/10/2025), BA dan EF berhasil diringkus saat sedang berada di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung.
“Saat diamankan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam rilis resminya, Selasa (7/10/2025).
Setelah diinterogasi, kebohongannya pun terbongkar. Keduanya langsung digelandang ke kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang sangat licik. Dengan statusnya sebagai PNS dan atribut kejaksaan palsu yang ia kenakan, BA bersama rekannya diduga menawarkan jasa "penyelesaian" perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Mereka mendekati pihak-pihak yang sedang tersandung kasus korupsi, menjanjikan bisa "membereskan" masalah mereka dengan imbalan sejumlah uang untuk keuntungan pribadi. Aksi ini tidak hanya merusak nama baik institusi Kejaksaan, tetapi juga merupakan tindak pidana pemerasan.
Baca Juga: Lagi Setrika Baju, Wanita Ini Syok Direkam Telanjang, Videonya Kini Disebar Mantan Pacar
Berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan dari lima orang saksi yang telah diperiksa, penyidik Kejati Sumsel akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang,” jelas Vanny.
Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main.
Kisah PNS golongan III/D yang banting setir menjadi "jaksa agung" gadungan ini menjadi cerminan dari betapa rapuhnya kepercayaan publik ketika seragam dan status disalahgunakan untuk kejahatan.
Berita Terkait
-
Lagi Setrika Baju, Wanita Ini Syok Direkam Telanjang, Videonya Kini Disebar Mantan Pacar
-
Viral 'Tepuk Sakinah' Saat Akad Nikah, Benarkah Jurus Baru Menag Bisa Cegah Perceraian?
-
Viral Jaksa Gadungan di OKI Sempat Minta Pengawalan ke Kodim, Motifnya Bikin Terharu
-
Masuk ke Night City: Ini Kumpulan Prompt AI untuk Gaya Cyberpunk Neon ala Blade Runner
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri
-
76,98 Persen Warga Sumsel Terkoneksi, Internet Kini Jadi Tulang Punggung Ekonomi