-
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dalam kasus jaksa gadungan di OKI, salah satunya merupakan PNS aktif berinisial BA.
-
BA bersama rekannya EF diduga menawarkan jasa penyelesaian kasus korupsi dengan menggunakan atribut kejaksaan palsu.
-
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.
SuaraSumsel.id - Misteri di balik sosok jaksa gadungan yang dengan beraninya "gentayangan" di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, dan identitas pelaku utamanya sungguh di luar dugaan yakni ia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Tersangka utama berinisial BA, yang sebelumnya ditangkap saat mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, ternyata adalah seorang abdi negara dari kabupaten tetangga. Ia tercatat sebagai PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat yang cukup tinggi, yaitu golongan III/D.
BA kini ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, seorang warga sipil berinisial EF, yang diduga turut membantu melancarkan aksinya.
Kronologi Penangkapan yang Penuh Drama
Kasus ini mulai terungkap saat tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mencium gelagat aneh dari BA. Puncaknya, pada Senin (6/10/2025), BA dan EF berhasil diringkus saat sedang berada di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung.
“Saat diamankan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam rilis resminya, Selasa (7/10/2025).
Setelah diinterogasi, kebohongannya pun terbongkar. Keduanya langsung digelandang ke kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang sangat licik. Dengan statusnya sebagai PNS dan atribut kejaksaan palsu yang ia kenakan, BA bersama rekannya diduga menawarkan jasa "penyelesaian" perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Mereka mendekati pihak-pihak yang sedang tersandung kasus korupsi, menjanjikan bisa "membereskan" masalah mereka dengan imbalan sejumlah uang untuk keuntungan pribadi. Aksi ini tidak hanya merusak nama baik institusi Kejaksaan, tetapi juga merupakan tindak pidana pemerasan.
Baca Juga: Lagi Setrika Baju, Wanita Ini Syok Direkam Telanjang, Videonya Kini Disebar Mantan Pacar
Berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan dari lima orang saksi yang telah diperiksa, penyidik Kejati Sumsel akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang,” jelas Vanny.
Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main.
Kisah PNS golongan III/D yang banting setir menjadi "jaksa agung" gadungan ini menjadi cerminan dari betapa rapuhnya kepercayaan publik ketika seragam dan status disalahgunakan untuk kejahatan.
Berita Terkait
-
Lagi Setrika Baju, Wanita Ini Syok Direkam Telanjang, Videonya Kini Disebar Mantan Pacar
-
Viral 'Tepuk Sakinah' Saat Akad Nikah, Benarkah Jurus Baru Menag Bisa Cegah Perceraian?
-
Viral Jaksa Gadungan di OKI Sempat Minta Pengawalan ke Kodim, Motifnya Bikin Terharu
-
Masuk ke Night City: Ini Kumpulan Prompt AI untuk Gaya Cyberpunk Neon ala Blade Runner
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Lagi Setrika Baju, Wanita Ini Syok Direkam Telanjang, Videonya Kini Disebar Mantan Pacar
-
Gaji Sering Lenyap? Cek 7 Tanda Keuanganmu di 'Zona Merah' & Cara Sembuhnya
-
Buruan Cek Aplikasimu! Telkomsel Bagi Kuota 20GB Rp50 Ribu Plus Bonus ShortMax & Viu
-
Sultan Muda Dignation Run 2025 Bakal Pecah, Start Pindah ke BKB Palembang!
-
Jangan Cuma Lihat Review Bintang 5! Ini 5 Langkah Detektif Sebelum Beli Parfum Online