-
Seorang wanita muda berinisial EL melapor ke Polrestabes Palembang setelah video tanpa busananya disebar oleh mantan kekasihnya.
-
Video tersebut direkam diam-diam oleh pelaku saat EL berada di kamar kos tanpa busana.
-
EL berharap pelaku segera ditangkap dan kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya penyalahgunaan jejak digital.
SuaraSumsel.id - Sebuah pengkhianatan cinta yang keji kini berakhir di meja laporan kepolisian. Seorang wanita muda berinisial EL (20) harus menanggung malu dan trauma setelah video tanpa busananya disebar secara brutal oleh mantan kekasihnya, Anja S.
Dengan hati yang hancur, EL, warga asli Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya memberanikan diri mendatangi SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa, 7 Oktober 2025, untuk menuntut keadilan.
Di hadapan petugas, EL menceritakan detik-detik saat dunianya seolah runtuh. Semua berawal ketika ia mendapatkan sebuah pesan singkat dari temannya pada Jumat, 29 Agustus 2025. Pesan itu berisi sebuah kabar buruk yang tak pernah ia bayangkan yakni video pribadinya yang sangat intim telah tersebar luas di media sosial.
Saat itu, ia sedang berada di kosannya di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang. Seketika, rasa malu, marah, dan takut bercampur aduk.
Yang membuat kejadian ini terasa begitu menyakitkan adalah bagaimana video tersebut direkam. Ini bukanlah video yang dibuat atas dasar suka sama suka. Sebaliknya, ini adalah sebuah tindakan pengkhianatan yang dilakukan secara diam-diam.
EL teringat kembali pada sebuah momen saat ia masih menjalin hubungan dengan Anja S. Saat itu, ia sedang melakukan aktivitas biasa di dalam kamar kosnya yakni menyetrika baju dalam kondisi tanpa busana. Tanpa sepengetahuannya, sang kekasih yang seharusnya ia percaya, justru mengarahkan kamera ponsel dan merekamnya secara diam-diam.
"Saya sedang menyeterika baju dalam kamar tanpa busana. Tahu-tahu dia (terlapor) memvideokan saya," ungkapnya dengan suara lirih.
Ia sama sekali tidak menyadari bahwa momen pribadinya yang paling rentan itu telah diabadikan dan kini menjadi "senjata" yang digunakan untuk menghancurkannya.
Setelah hubungan mereka berakhir, Anja S diduga menggunakan video rekaman diam-diam tersebut sebagai alat balas dendam. Dengan menyebarkannya ke media sosial, ia tidak hanya bertujuan untuk mempermalukan EL, tetapi juga telah melakukan sebuah kejahatan serius yang melanggar Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Sultan Muda Dignation Run 2025 Bakal Pecah, Start Pindah ke BKB Palembang!
Kini, EL berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal. Kisahnya menjadi pengingat pedih bagi semua orang, terutama kaum perempuan, tentang betapa berbahayanya jejak digital di tangan orang yang salah.
Sebuah momen privasi yang direkam tanpa izin kini telah menjadi luka abadi yang akan terus menghantuinya.
Berita Terkait
-
Sultan Muda Dignation Run 2025 Bakal Pecah, Start Pindah ke BKB Palembang!
-
Pecah Rekor! Emas di Palembang Tembus Rp12,5 Juta per Suku, Niat Beli Jadi Jual
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot
-
Palembang Bakal Gelap, dari Sudirman hingga PS Mall, Catat Jadwal Mati Lampu Pekan Ini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Isya
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Mudik Gratis Sumsel 2026 Jalur Kereta Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang