SuaraSumsel.id - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumsel resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Program ini diluncurkan bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, dengan semangat “Merdeka Pajak” untuk meringankan beban masyarakat.
Program yang ditandatangani Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur H. Cik Ujang ini memberikan berbagai keringanan.
Pemilik kendaraan cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 1 tahun saja, tanpa perlu menanggung beban tunggakan maupun sanksi administratif dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, ada pula pembebasan lain, yaitu:
- Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II)
- Bebas biaya pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya
Manfaat Besar untuk Masyarakat
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Sumsel yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Dengan adanya keringanan tersebut, pemilik kendaraan bisa kembali mendapatkan status pajak yang bersih tanpa harus terbebani denda dan biaya tambahan.
“Ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Sumsel kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Momentum kemerdekaan menjadi semangat untuk menghadirkan kemerdekaan pula di bidang pajak kendaraan,” ujar Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Sumsel dan BRI: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penopang Ekonomi
Wakil Gubernur H. Cik Ujang menambahkan bahwa program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
“Semakin banyak yang memanfaatkan program ini, semakin baik pula dampaknya untuk pembangunan Sumsel,” ujarnya.
Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi Samsat terdekat di kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
Pemprov memastikan pelayanan pemutihan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel dengan dukungan Bank Sumsel Babel serta Dinas Pendapatan Daerah.
Program pemutihan pajak ini hanya berlaku dari 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh keringanan otomatis dicabut dan pembayaran pajak kendaraan akan kembali normal.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda hingga akhir masa program, agar dapat menghindari antrean panjang yang biasanya terjadi menjelang penutupan.
Tag
Berita Terkait
-
Sinergi Pemprov Sumsel dan BRI: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penopang Ekonomi
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025
-
Nil Maizar Bongkar Strategi Sumsel United Jelang Duel Perdana di Liga 2
-
SKN New Train: Proyek Gas Terbesar di Sumsel yang Bakal Jadi Andalan Energi Nasional
-
Penjualan Mobil Turun 21 Persen, Pelaku Usaha Sumsel Minta Keringanan Pajak Kendaraan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mengapa Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK di Kasus Audit Muara Enim?
-
Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda
-
Nasabah Berkesempatan Nikmati Cashback dan Promo Serba 70 melalui QRIS D-Bank PRO
-
Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang