Bella
Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:17 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. [Ist]

SuaraSumsel.id - Fenomena pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) masih menjadi momok bagi masyarakat. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menutup ribuan aplikasi pinjol ilegal, praktik mereka masih menjamur lewat situs web, media sosial, hingga pesan pribadi seperti WhatsApp dan SMS.

Korban pinjol ilegal tak hanya mengalami kerugian finansial, tapi juga tekanan psikologis akibat teror, intimidasi, bahkan penyebaran data pribadi.

Bila Anda atau orang terdekat menjadi korban, ada langkah hukum yang bisa ditempuh untuk melindungi hak Anda.

Berikut panduan lengkap langkah hukum jika jadi korban pinjol ilegal.

Rupiah cepat dipanggil OJK, Berikut daftar 508 pinjol ilegal terbaru

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman uang berbasis teknologi yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka sering memproses pinjaman secara cepat, tanpa prosedur jelas, dan memberlakukan bunga serta denda yang sangat tinggi.

Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Tidak punya website resmi atau hanya pakai media sosial
  • Meminta akses ke seluruh kontak dan galeri HP
  • Bunga dan denda tak wajar
  • Penagihan dengan cara kasar, ancaman, atau mempermalukan

Langkah Hukum Jika Jadi Korban Pinjol Ilegal

1. Stop Semua Komunikasi dengan Pinjol Ilegal

Jika Anda menyadari telah terjebak dalam pinjol ilegal, segera hentikan kontak dengan pihak penagih. Jangan panik dan jangan terbawa provokasi. Pinjol ilegal tidak punya dasar hukum untuk menagih secara paksa.

Baca Juga: Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital

Penting: Anda tidak berkewajiban membayar jika perusahaan tidak memiliki izin resmi dari OJK.

2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langkah pertama adalah melaporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK melalui:

  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WhatsApp OJK: 081-157-157-157
  • Call Center OJK: 157
  • Website OJK: www.ojk.go.id

Sertakan bukti-bukti: tangkapan layar percakapan, aplikasi pinjol, nomor telepon penagih, dan bentuk ancaman.

3. Laporkan ke Polisi: UU ITE dan KUHP Melindungi Anda

Tindakan penyebaran data pribadi, pelecehan, teror, dan ancaman masuk dalam ranah pidana. Anda bisa melapor ke:

  • Polsek atau Polres terdekat
  • Subdit Siber Polda
  • Cybercrime Bareskrim Polri (melalui patrolisiber.id)

Dasar hukum:

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • UU ITE Pasal 27 dan 29 (terkait ancaman dan penyebaran konten pribadi)
  • KUHP Pasal 368 (pemerasan)

4. Laporkan ke Kominfo untuk Pemblokiran Aplikasi

Anda juga bisa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs, aplikasi, atau akun media sosial pinjol ilegal.

Laporkan melalui:

  • Email: aduankonten@kominfo.go.id
  • Website: https://aduankonten.id

5. Minta Bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen

Beberapa lembaga dapat membantu pendampingan hukum, seperti:

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  • YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
  • Komnas HAM (jika terjadi pelanggaran HAM berat)
  • Satgas Waspada Investasi

Banyak lembaga ini menyediakan layanan gratis atau pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan

  • Jangan membayar utang ke pinjol ilegal, karena mereka tidak berada dalam sistem keuangan yang sah.
  • Jangan menghapus bukti ancaman, justru simpan semua tangkapan layar sebagai bukti hukum.
  • Jangan menyebarkan masalah ke media sosial tanpa kontrol, karena bisa berdampak balik jika ada penyebaran data yang melanggar UU ITE.

Jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, jangan takut dan jangan diam. Negara melalui OJK, Kominfo, dan kepolisian memiliki mekanisme untuk melindungi Anda. Hentikan komunikasi, kumpulkan bukti, dan laporkan ke otoritas yang berwenang.

Ingat, tidak ada satu pun perusahaan pinjaman ilegal yang berhak mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi Anda. Lawan mereka dengan jalur hukum yang sah.

Load More